Apa Benar Membaca Al-Fatihah Setelah Salat Fardhu Bid’ah? Ini Penjelasannya

Membaca Al-Fatihah Setelah Salat Fardhu
Membaca Al-Fatihah Setelah Salat Fardhu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idSurat Al-Fatihah sangat populer di kalangan umat Islam. Surat Fatihah hendaknya dibaca pada setiap rakaat Salat Fardhu dan Sunnah.

Oleh karena itu, huruf pertama Mushaf Al-Quran adalah huruf yang paling mungkin diingat oleh umat Islam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Selain itu, surat Al-Fatihah juga sering dibacakan di luar salat. Misalnya setelah salat wajib, sebelum atau sesudah berdoa, sebagai hadiah, pada suatu acara, dan sebagainya.

Namun, ada juga yang mempertimbangkan membaca Al-Quran setelah atau di luar salat. Pasalnya, tidak ada dalil atau bukti bahwa Nabi SAW pernah melakukan hal tersebut.

Lantas, benarkah membaca al-Fatihah setelah salat Fardhu bid’ah?

Sebelum membahas lebih lanjut hukumnya dengan membaca Fatihah setelah salat Fardhu atau di luar salat, ada baiknya kita menganggap Al-Fatihah tersebut sebagai kalam Allah yang mana Fatihahnya begitu agung.

Faedah Surat Al-Fatihah

Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam menjelaskan, membaca surat Al-Fatihah adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Surat pendek ini terdiri dari tujuh ayat dan merupakan bagian dari Al-Qur’an, kitab suci umat Islam.

Al-Fatihah memiliki makna yang mendalam dan mampu menyampaikan pesan-pesan penting tentang keimanan, pengabdian kepada Allah, dan arah hidup yang benar. Lebih lanjut, surat Al-Fatihah mengajarkan pengakuan kehambaan dan ketergantungan kepada Allah.

“Dalam surat ini, kita mengakui bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan. Ini mengingatkan kita bahwa hidup ini adalah tentang menjalani kehendak-Nya dan memohon petunjuk-Nya dalam segala hal,” tulisnya di laman keislaman, NU Online, dikutip Selasa (22/8/2023).

Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah menyatakan bahwa surat Al-Fatihah memiliki faedah dan manfaat yang sangat besar, salah satunya ialah pahala yang besar bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda;

بيْنَما جِبْرِيلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، سَمِعَ نَقِيضًا مِن فَوْقِهِ، فَرَفَعَ رَأْسَهُ، فَقالَ: هذا بَابٌ مِنَ السَّمَاءِ فُتِحَ اليومَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إلَّا اليَومَ، فَنَزَلَ منه مَلَكٌ، فَقالَ: هذا مَلَكٌ نَزَلَ إلى الأرْضِ لَمْ يَنْزِلْ قَطُّ إلَّا اليَومَ، فَسَلَّمَ، وَقالَ: أَبْشِرْ بنُورَيْنِ أُوتِيتَهُما لَمْ يُؤْتَهُما نَبِيٌّ قَبْلَكَ: فَاتِحَةُ الكِتَابِ، وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ البَقَرَةِ، لَنْ تَقْرَأَ بحَرْفٍ منهما إلَّا أُعْطِيتَهُ

Artinya; “Ketika Jibril sedang duduk di dekat Rasulullah SAW, ia mendengar suara berlawanan dari atasnya. Maka ia mengangkat kepala dan berkata: “Ini adalah pintu dari langit yang dibuka hari ini, yang sebelumnya tidak pernah terbuka selain hari ini.” Lalu turunlah dari langit seorang malaikat, lalu ia berkata: “Inilah malaikat yang turun ke bumi, yang sebelumnya tidak pernah turun kecuali hari ini.” Ia memberi salam dan berkata: “Berbahagialah engkau dengan dua cahaya yang tidak diberikan kepada nabi sebelummu, yaitu Al-Fatihah dan akhir surat Al-Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf pun darinya kecuali akan diberi pahala.” [H.R Muslim].

Membaca Fatihah dalam Sholat dan di Luar Sholat

Kemudian, dalam waktu shalat membaca surat al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat yang wajib dibaca. Dalam mazhab Syafi’i, jika tidak dibaca padahal mampu membaca surat ini, maka shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana bersumber dari riwayat oleh Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi bersabda;

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya; “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”(Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714).

Kemudian yang menjadi persoalan ialah, bolehkah membaca surat Al-Fatihah di luar waktu shalat? Misalnya, membaca Al-Fatihah sebelum aktivitas, membaca Al-Fatihah yang dihadiahkan kepada mayit, atau menghadiahkan Al-Fatihah untuk kesembuhan orang yang sedang sakit. Isu ini telah menjadi persoalan yang banyak dibicarakan di media sosial serta banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Menurut ulama, membaca Al-Fatihah di luar waktu shalat diperbolehkan, mengingat makna dan nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, Al-Fatihah adalah doa umum yang dapat dibaca dalam berbagai konteks, sebagai bentuk dzikir, atau bahkan dalam praktik keagamaan lainnya. Artinya, membaca Al-Fatihah di luar waktu dan luar shalat dalam Islam diperbolehkan. Tidak ada larangannya, dan bukan perkara yang bid’ah.

Misalnya, ketika membaca Al-Fatihah untuk orang yang sudah meninggal dunia. Syekh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmū’ al-Fatāwā, jilid 24 halaman 320 mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an [termasuk al Fatihah], bacaan tahlil, tahmid, dan takbir serta pelbagai zikir yang dihadiahkan pada mayit hukumnya boleh, dan mayit tersebut mendapatkan pahalanya. Ibnu Taimiyah berkata;

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar