Siap Maju di Debat Terbuka UI, Anies: Ini Saatnya Masyarakat Menilai secara Obyektif

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyatakan, siap hadir dalam debat terbuka yang akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Dia mengatakan, acara debat yang akan digelar 14 September 2023 itu bisa memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menilai secara obyektif capres yang akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menyambut baik, saya sampaikan terima kasih kepada BEM UI yang sudah mengundang, ini adalah saatnya bagi masyarakat untuk melakukan penilaian secara obyektif untuk tiga aspek, rekam jejak, rekam karya yang sudah pernah dikerjakan dan rekam capaian, prestasi,” ujar Anies saat ditemui di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Bawat, Rabu (23/8/2023).

Dia mengatakan, tiga aspek yang akan dia ungkapkan itu nantinya bisa diuji oleh para mahasiswa.

Karena mahasiswa, kata Anies, memiliki tanggung jawab moral dan sejarah sebagai bagian yang ikut memperjuangkan demokrasi di era reformasi.

“Sekarang mereka jadi bagian yang ikut menjaga agar kualitas demokrasi kita menjadi terus lebih baik,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mempersilakan kepada para bakal capres datang ke kampus UI untuk membuktikan nyali untuk menjawab pertanyaan dari mahasiswa.

Melki mengatakan, para mahasiswa siap menguliti isi pikiran para capres.

“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI, karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu,” kata Melki kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Rencana debat capres tersebut digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *