Gaji Pensiunan Dinilai Bebani APBN, Siap-siap Skema Pensiun PNS Dirombak Tahun Depan Jadi Begini

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kabar mengenai kemungkinan perubahan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) tengah mengemuka.

Diskusi ini timbul karena besarnya pembayaran gaji pensiun bulanan dinilai menjadi beban berat bagi negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam konteks ini, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 menjadi patokan yang menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan dan fungsinya.

Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun berbeda untuk berbagai golongan PNS.

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan pensiun pada usia 58 tahun.

Sedangkan, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun.

Terakhir, PNS pejabat fungsional ahli utama dapat memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.

Selain itu, pemerintah tengah merencanakan penyusunan skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) untuk PNS pada tahun 2024.

Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa skema gaji pensiun yang berlaku saat ini dinilai terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertumbuhan likuiditas di masa mendatang diproyeksikan akan meningkatkan klaim JP dan THT, mencapai 254% pada tahun 2027.

Di samping itu, manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan saat ASN masih aktif bekerja.

Proporsi ini hanya mencapai 9% untuk golongan IV E dan 33% untuk golongan II A.

Wacana perubahan skema pensiun ASN bukanlah yang pertama kali muncul.
Sebelumnya, pada tahun 2022, rencana perubahan sistem pembayaran pensiun telah diajukan.

Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, menyebut bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan usulan perubahan skema pembiayaan pensiun ASN.

Saat ini, pemerintah masih menerapkan skema pay as you go, di mana gaji pensiun ASN dialokasikan dan dibayarkan saat ASN telah memasuki masa pensiun.

“Kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang paling baik. Apakah pay as you go yang terbaik, karena artinya dana pensiun ASN yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban saat ini,” ungkap Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu.

Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan skema pembiayaan dari pay as you go menjadi fully funded.

Dengan skema ini, pemerintah akan mulai mengalokasikan dana pensiun bagi setiap ASN secara teratur sejak ASN tersebut mulai bekerja.

“Sangat positif apabila pemerintah sudah mengalokasikan dana pensiun bagi setiap ASN sejak awal, sehingga pembayaran pensiun didanai oleh hasil kerja ASN sendiri,” ungkap Isa Rachmatarwata.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *