Apakah Batal Jika Bergerak Saat Salat? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Di Bawah Ini…

Apakah Batal Jika Bergerak Saat Salat?
Ustadz Abdul Somad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum salat jika bergerak tiga kali.

Kita semua tahu bahwa salah satu rukun salat adalah ketertiban.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun terkadang saat kita salat kita justru tidak tahan untuk bergerak, dan contoh gerakan yang terkadang tidak dapat dihentikan adalah menggaruk.

Lantas apakah bergerak saat salat akan membatalkan salat?

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa yang membuat salat batal adalah jika gerakan yang dilakukan tidak memiliki hajat.

“Kalau gerakannya tidak ada hajat batal, tapi jika ada hajat tidak,” ujar Ustadz Abdul Somad, dikutip tvOnenews.com pada Senin (28/8/2023) dari potongan video ceramah beliau yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad.

Kemudian Ustadz Abdul Somad memberi contoh gerakan memiliki hajat yang dimaksud.

“Misal sedang salat, lewat ular, maka boleh bergerak untuk memukul,” tandas Ustadz Abdul Somad.

Contoh kedua kata Ustadz Abdul Somad adalah misal ketika salat namun tiba-tiba ada orang yang butuh pertolongan.

“Misal sedang salat outdoor, ada orang buta butuh pertolongan, gerak dan tolong tapi jangan bicara,” ujar Ustadz Abdul Somad.

“Gerakan punya hajat, gerakan harakah ajnabiyah,” sambung Ustadz Abdul Somad.

Sementara gerakan yang tidak ada hajat sama sekali, seperti menengok-nengok ke atas atau bawah.

Apakah Gerak-gerakin Telunjuk saat Tahiyat Akhir Bikin Batal Salat ?

Ustadz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa itu adalah gerakan salat.

Namun setiap mazhab saat tahiyat, setiap mazhab memiliki cara berbeda dalam menggerakkan jari telunjuk.

“Itu gerakan salat,” kata Ustadz Abdul Somad.

“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Penjelasan dari Berbagai Mazhab Tentang Gerakan yang Bisa Membatalkan Salat

Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam salat dapat membatalkan salat.

Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama salat.

Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.

Mazhab Hanafi

Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan salat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan salat, jika sering dilakukan maka bisa membatalkan salat.

Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *