IKN Nusantara Membebani APBN, Rocky Gerung dan Pengamat Ekonomi Ini Tantang Rencana Jokowi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Beberapa pengamat ekonomi menyebut IKN Nusantara jadi beban APBN.

Selain itu pengamat politik, Rocky Gerung dan pengamat ekonomi pun menantang rencana presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggencarkan pembangunan IKN Nusantara.

Bahkan demi pembangunan IKN Nusantara, pemerintah mengajukan revisi UU IKN yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 yang baru tahun lalu diundangkan.

Revisi UU IKN yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 ini disebut untuk memuluskan pembangunan IKN Nusantara yang dikritik sejumlah pengamat, salah satunya dari Rocky Gerung.

Selain Rocky Gerung yang mengkritik pembangunan IKN Nusantara, revisi UU IKN yang kini tengah dibahas Pemerintah dan DPR juga disoroti pengamat ekonomi.

Pengamat ekonomi menyinggung beban APBN karena pembangunan IKN Nusantara apabila revisi UU IKN ini disetujui.

Menurut pengamat revisi UU IKN yang diajukan Pemerintahan Jokowi ini adalah sebagai upaya untuk menyegel keberlanjutan IKN Nusantara yang sebenarnya sangat berpotensi membebani APBN.

Dalam kritiknya yang kemudian menjadi viral, Rocky Gerung juga sempat menyinggung soal utang gara-gara pembangunan IKN Nusantara.

Terlepas dari kritik Rocky Gerung yang menjadi viral karena pro kontra soal penggunaan bahasa, sebailnya simak selengkap kritik pengamat yang sering menjadi perhatian.

Rocky Gerung mengkritik pembangunan IKN Nusantara yang dinilainya tanpa analisa dampak lingkungan.

Dilansir dari Youtube Overlanding Indonesia, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Isi Kritikan Rocky Gerung Soal IKN yang Nyaris Pecah Belah Suku Dayak, Padahal Maksudnya Bela, Rocky Gerung mengatakan pemerintah susah payah membangun IKN dengan mengutang.

Rusaknya lingkungan itu bukan hasil dari Gunung meletus tapi hasil dari industri-industri yang mencemari lingkungan.

Hal ini disebut dengan antropesin dimana jumlah kerusakan yang dibuat manusia lebih besar daripada jumlah kerusakan yang dibuat oleh alam 

Di Papua ada 8.000-12.000 manusia yang dalam keadaan gawat karena gagal panen dan tidak ada makanan.

Padahal di Papua ada food estate.

Anehnya ada food estate ada kelaparan, ini sudah jadi isu internasional. Sampai kemarin ada 14 orang meninggal.

Sementara kita sibuk cari utangan untuk membangun IKN.

Sekarang hutan itu diubah menjadi food estate.

Tanpa minta izin pada cacing yang sudah menyuburkan tanah, tanpa izin ular yang menyebarkan beradaban hewan, tanpa izin burung yang bersarang di pojk pohon, keadaaan krisis ekosistem kita karena kesalahan mendesain sistem ekonomi.

Pak Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

Boleh saja tapi harus minta izin pada masyarakat adat.

Itu prinsip hukum lingkungan dałam istilah singkat Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).

Jadi Amdal harus mendahului keputusan politik.

Namun yang terjadi adalah Presiden Jokowi dan kabinetnya memutuskan untuk memindahkan ibu kota tanpa Amdal, di situ maksiatnya.

Jadi logikanya terbalik. Seperti menaruh kereta di depån kuda itu kok tolol.

Makanya kita harus diskusikan ini karena menjadi problem dunia. Itu yang menyebabkan saya mengkritik IKN.

Ngapain bikin IKN yang isinya adalah semen, batangan besi sambil merusak ekosistem.

Saya pernah satu waktu tiba di bandara Banyuwangi ada seorang bapak berprofesi petani sawit membawa dua anaknya. 

Katanya saat Pak Jokowi kampanye janjinya harga sawit akan stabil dengan harga Rp 2000-2500, dengan perhitungan itu dia bisa menyekolahkan hingga kuliah kedua anaknya di Jawa Timur.

Namun pada waktu ketemu saya harga sawit cuma Rp 700, berati salah satu anaknya harus dipulangkan ke Sumatera.

Janji pemerintah membatalkan harapan satu keluarga. Ini seperti butterfly effect. Kalau alasannya permintaan gak ada maka pemerintah harus memitigasi, kasih dong beasiswa untuk anak petani ini.

Kalau kabinetnya berhasil apa harus kita puji? Ya enggak. Karena janji mereka menaikkan ekonomi. Kalau janji menaikkan dari 4 persen jadi 7 persen memang itu kewajiban pemerintah.

Tapi kalau bisa naik hingga 12 persen baru kita kasih pujian.

Mari kita kasih kritikan yang paling tajam. Kritik adalah dasar dari demokrasi yang mesti  cari solusi kabinet yang kita gaji, anggota DPR.

Masyarakat yang bayar pajak ke mereka.

 

Kritik Pengamat Lainnya

– Investor Minim

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau ‘menyegel’ keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.

Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN.

Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.

Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN.

Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.

Dengan kondisi demikian, Misbah menyebut pemerintah pasti akan mengandalkan pendanaan dari APBN dengan proporsi lebih besar kalau mau melakukan percepatan.

“Jadi, APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah saat ini, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik, dan lain-lain,” ujar Misbah kepada Kontan, Selasa (22/8/2023).

– Risiko Beban APBN

Dihubungi secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, terdapat tiga risiko apabila pembangunan IKN ditetapkan menjadi program prioritas nasional hingga 10 tahun ke depan.

Pertama, tidak ada jaminan meski diikat UU proyek IKN akan dilanjutkan 10 tahun ke depan.

Menurutnya, setiap pemerintahan yang baru di 2024 bisa saja menganulir UU IKN.

Misalnya, lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) apabila ada urgensi realokasi anggaran lain yang dianggap prioritas atau mempertimbangkan situasi ekonomi.

“Toh, revisi UU IKN yang berjalan sangat cepat juga menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam penyusunan regulasi,” ujar Bhima saat dihubungi Kontan, Selasa (22/8).

Kedua, aturan wajib 10 tahun pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional juga berisiko tinggi memakan banyak anggaran khususnya pada pos infrastruktur di APBN.

Padahal ada urgensi pembangunan infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga ketahanan pangan.

“Akibatnya program infra lain bisa di nomorduakan,” ungkap Bhima.

Ketiga, Bhima mengingatkan soal risiko yang bisa saja terjadi pada BUMN karya yang menggarap pembangunan IKN.

“Apabila proyek strategis nasional IKN akan dibebankan ke penugasan BUMN, harap hati hati soal dampak ke likuiditas dan kinerja keuangan BUMN karya maupun bank BUMN,” ucap Bhima.

 

Revisi UU IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso.

 

Rangkuman 9 poin revisi UU IKN:

1. Kewenangan khusus

2. Pertanahan

3. Pengelolaan keuangan

4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama

5. Pemutakhiran delineasi wilayah

6. Penyelenggaraan perumahan

7. Tata ruang

8. Mitra kerja OIKN di DPR

9.  Jaminan keberlanjutan

 

Tanggapan DPR

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan.

Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahas dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.

“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.

 

Panja revisi UU IKN dibentuk

Setelah mendengar pemaparan dari Suharso, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membentuk panitia kerja terkait revisi UU IKN.

“Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja,” ujar Doli.

Doli pun meminta kepada para kapoksi untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada Selasa (22/8/2023) ini.

“Sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023,” jelasnya.

Setelahnya, Doli menanyakan persetujuan para anggota Komisi II DPR untuk pengesahan pembentukan panja revisi UU IKN.

Para anggota membalas pertanyaan Doli dengan jawaban ‘setuju’.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *