Kemenag Kembangkan Standar Kompetensi Nasional Pembimbing Ibadah Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kompetensi pembimbing ibadah haji terus ditingkatkan, termasuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pembimbing ibadah haji.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, standar kompetensi pengawas upacara haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Keputusan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 32 8/2019 menyebutkan bahwa pembimbing manasik haji yang merupakan pelaksana bimbingan manasik haji dan umrah harus memenuhi standar kompetensi profesional.

“Standar kompetensi ini akan kita tingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya kita masih menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang hanya berlaku secara internal Kementerian Agama,” terang Hilman Latief saat membuka Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hadir, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja RI, M. Amir Syarifuddin, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah selaku Ketua Pelaksana, Khalilurrahman. Giat ini diikuti perwakilan dari Kadin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Lembaga Sertifikasi Profesi, Balitbang Diklat Kemenag, Biro Hukum Setjen Kemenag, dan Tim Ditjen PHU.

“Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman, standar kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah meliputi Knowladge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan Attitude (sikap). Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji.

Sebab, tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak. Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000. Ini belum termasuk jemaah non kuota yang juga banyak. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Tantangan lainnya, adalah konfigurasi jema’ah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia juga semakin tinggi. Jenjang pendidikan jema’ah juga sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak.

“Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jema’ah kita,” sebut Hilman.

“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jema’ah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jema’ahnya,” lanjutnya.

Hilman menambahkan, dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi. “Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jemaah haji dengan baik,” tandasnya.

Sumber: kemenag

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *