Kunjungi Panji Gumilang di Tahanan, Anwar Abbas: Kita Cerita soal Kematian dan Hari Kiamat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu terjadi usai Panji Gumilang memutuskan cabut gugatan terhadap Anwar dan MUI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Setelah itu, Anwar berusaha untuk bertemu Panji yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tetapi mesti bersurat sehingga pertemuan tertunda pada Rabu kemarin.

Kini, baik Anwar dan Panji akhirnya dapat bertemu pada hari ini.

“Saya didampingi oleh penasihat hukum saya juga dengan penasihat hukumnya Pak Panji Gumilang bertemu dengan Pak Panji,” ujar Anwar, di Bareskrim Polri, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Anwar mengaku berbicara banyak hal dengan Panji.

“Bicara tentang usia, kemudian menyangkut hari akhir, kemudian kita cerita tentang kesehatan masing-masing,” katanya.

Anwar bahkan mendapat banyak saran dari Panji, satu di antaranya adalah untuk mengatur pola makan.

Panji menyarankan Anwar makan makanan yang berebus.

“Salah satu saran beliau yang menarik bagi saya, tentang menjaga makanan ya. Supaya saya lebih banyak makan makanan yang direbus-rebus,” tutur dia.

Selain itu, pembicaraan lain antara Anwar dan Panji tentang sejarah Islam.

Ia memastikan pembicaraan itu tak ada menyinggung soal kasus yang dihadapi Panji.

“Yang kedua, kami banyak bicara tentang sejarah Islam, tentang sejarah peradaban Islam. Kaitannya dengan China, India, Arab,” ujarnya.

“Dan tidak ada bicara tentang kasus. Kata beliau, masa lalu ditutup, selesai ya. Buka lembaran baru masa depan,” sambung Anwar.

Anwar mengaku bahwa konflik antara dirinya dan Panji sudah berdamai serta tidak saling bersengketa.

“Jadi antara kami tidak ada permusuhan ya. Antara saya dengan pak Hendra tidak ada permusuhan, antara pak Panji pun tidak ada,” kata dia.

“Karena kami adalah bersaudara. Oleh karena itu, kalau ada silang sengketa, ya kita selesaikan dengan baik, dengan santai, sambil ngomong-ngomong dan tertawa,” lanjut Anwar.

Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi senang dengan pertemuan antara kliennya dan Anwar.

“Mudah-mudahan dari adanya perdamaian terkait dengan perkara perdata ini antara klien kami dengan buya sebagai Wakil Ketua MUI dan MUI ini ada satu terobosan baru ke depan,” ucap Hendra.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang

Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan pihaknya berkoodinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal itu agar berkas yang dikembalikan dapat dilengkapi kembali sesuai petunjuk yang diberikan.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar dia.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” sambungnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

“Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.

“Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” ujar dia, kepada wartawan.

Pihaknya melakukan pelimpahan usai melaksanakan penyidikan di mana memeriksa 41 saksi dan 18 ahli.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

“Kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan,” kata jenderal bintang satu tersebut.

“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” sambung dia

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *