UAS Skakmat Quraish Shihab Soal Hukum Hijab Bagi Muslimah

Hukum Hijab Bagi Muslimah
Ustadz Abdul Somad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pernyataan Quraish Shihab tentang kewajiban berhijab bagi perempuan muslim menuai kontroversi.

Ulama ilmu Al Qur’an sekaligus mantan Menteri Agama Indonesia itu menjelaskan, berhijab atau berjilbab merupakan suatu kewajiban, berbeda dengan kewajiban salat lima waktu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mereka yang mengenakan hijab apapun namanya tingkat wajibnya itu tidak sama dengan tingkat wajibnya salat,” kata Quraish Shihab dikutip dari akun Instagram @s4lw4.k4nn, Sabtu (2/8/2023).

Pernyataan Quraish Shihab tersebut kemudian direspon oleh Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS).

“Saya tidak membaca buku tidak melihat di tv tapi saya menengok langsung beliau jadi duta besar 1999 saya masih kuliah menengok langsung istrinya tidak pakai jilbab anak-anaknya tidak pakai jilbab,” kata UAS.

UAS berpendapat Quraish Shihab menafsirkan ayat tentang kewajiban mengenakan hijab sesuai kehendaknya sendiri.

UAS menyebut pernyataan ayah Najwa Shihab itu telah keluar dari jumhur ulama.

Perlu diketahui jumhur ulama dalam KBBI memiliki pengertian golongan terbanyak, termasuk ulama dan sebagainya.

“Dia (Quraish Shihab) menafsirkan ayat itu sesuai kehendak dia saja kalau begitu sesatlah dia pak Ustadz ? Dalam kasus ini dia keluar dari jumhur mayoritas ulama” jelas UAS.

Puluhan mazhab dan ijma bersepakat tentang hukum wajib hijab.

“Lebih 60 mazhab, ijma sepakat hijab itu wajib penutup aurat sedangkan jilbab itu adalah kain panjang yang menutup dari kapala sampai ujung,” pungkasnya.

Adapun kata hijab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang atau penutup. Secara umum dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan untuk menutup sesuatu seperti aurat.

Sedangkan jilbab memiliki pengertian suatu kain panjang yang digunakan untuk menutupi daerah kepala hingga ke bagian dada.

Perihal aurat wanita kemudian, terdapat batasan berbeda tergantung dengan siapa wanita tersebut akan berhadaan.

Dikatakan bahwa aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Adapula yang menyebutkan aurat wanita yakni seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki.

Dalam Al-Quran perintah menutup aurat terdapat dalam Q.S Al-Ahzab :59.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab :59).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *