Bantu Warga Rempang, Sahabat UAS Dipolisikan, Gigin Praginanto: Ini Lebih Buruk dari VOC

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, angkat suara soal dipolisikannya sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mencoba bantu warga Rempang Tanah, Batam, Kepulauan Riau.

“Ini lebih buruk dari VOC,” timpal Gigin dalam cuitan Twitternya (16/9/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gigin menyebut, dengan dipolisikannya sahabat UAS, menjadi bukti kebenaran kisah-kisah sejarah.

Sejarah yang dimaksud Gigin, istilah Belanda hitam yang lebih jahat dari tuannya.

“Ini membuktikan kebenaran kisah-kisah sejarah bahwa Belanda hitam lebih jahat dari tuannya,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Melayu dari berbagai wilayah, seperti Sumatera dan Kalimantan berdatangan membantu warga Pulau Rempang dan Galang yang masih bertahan di jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka ikut berunjuk rasa menolak penggusuran. Beberapa lainnya membantu membangun dapur umum untuk memberikan bantuan makanan kepada warga Rempang.

Bantuan itu seperti yang diberikan oleh sahabat Ustaz Abdul Somad bernama Burhan.

Burhan bersama beberapa sahabatnya membangun dapur umum dan memberikan makanan kepada warga Rempang pasca bentrokan kedua.

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi dari pemerintah, Burhan justru dipanggil pihak Kepolisian karena diduga terlibat dalam bentrokan.

Pemanggilan Burhan itu disampaikan UAS lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, UAS mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).

Tidak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Somad dalam statusnya. Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *