Resettlement, Bukan Relocation

Resettlement
M. Jehansyah Siregar, Ph.D, (Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan/ SAPPK ITB sejak tahun 1995 dan tergabung dalam Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman/KKPP ITB)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, (Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan/ SAPPK ITB sejak tahun 1995 dan tergabung dalam Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman/KKPP ITB)

Hajinews.id – “Tak Melayu Hilang di Bumi… Hidup Melayu! Hidup Melayu! Hidup Melayu!” Seruan seperti itu hari-hari ini semakin lantang diteriakkan warga Melayu di banyak tempat. Sangat mencekam, seperti suasana mau perang saja. Teriakan di berbagai demonstrasi ini adalah wujud solidaritas untuk warga Pulau Rempang dan Galang yang mengalami represi dari aparat. Upaya penggusuran yang memilukan terjadi di kampung-kampung tua di wilayah Batam tersebut. Lagi-lagi, persoalan perumahan dan permukiman penduduk membuat kehebohan nasional. Sungguh prihatin, peran negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah serasa hilang. Berganti menjadi negara yang hanya ingin memuluskan investasi tanpa peduli dampaknya terhadap permukiman penduduk.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keadaan semakin memburuk ketika respon presiden maupun menteri-menterinya sangat tidak memadai dan jauh dari akar persoalan. Ketika presiden mengatakan ada persoalan komunikasi dari program yang sudah dijanjikan, Menko Polhukam malah mengatakan Rempang dan Galang itu pulau yang baru dihuni. Menteri ATR mengatakan warga tidak memiliki sertifikat hak milik dan seolah menjadi pembenaran penggusuran. Terakhir, Menteri Investasi menyalahkan komentar bule yang viral sambil berinsinuasi adanya pihak yang tidak ingin Indonesia maju. Belum lagi ucapan Menko Marives yang mengancam akan membuldozer pihak yang menghalangi investasi. Semua ini sungguh respon yang sangat tidak tepat dari para pembuat kebijakan, terutama di jajaran pemerintah nasional.

Akar masalah di Rempang dan Galang pada dasarnya bukanlah semata persoalan agraria. Ketika HPL ditetapkan di kawasan Barelang, tidak semuanya selesai dikuasai, dibebaskan dan diawasi oleh pemerintah. Pada kenyataannya, ada 16 kampung tua di sana, bercampur dengan permukiman pendatang dan terus dibiarkan tumbuhnya permukiman penduduk. Jadi, hanya dengan HPL semata, negara tidak bisa berbuat seenaknya. Jika permukiman penduduk dibiarkan tumbuh berkembang, maka kemudian muncullah hak bermukim mereka, dan ini dijamin konstitusi. Hak bermukim tidak selalu berarti hak hukum atas tanah, namun bisa juga mencakup hak atas tanah. Jadi, akar masalahnya bukanlah soal tanah, tapi ini soal bagaimana menangani permukiman penduduk.

Pemahaman pejabat pemerintah atas hak bermukim yang dijamin konsitusi ini memang sangat buruk. Hal ini karena banyak politisi dan pejabat yang masih memakai pola pikir pedagang dan bukannya negarawan. Dalam konteks pembangunan dan investasi, permukiman penduduk terdampak tidak bisa dipandang sepele. Apalagi jika hanya dilihat dari persoalan sertifikat tanahnya semata. Lalu berpikir penduduk bisa dipindahkan begitu saja tanpa perencanaan dan analisis dampak sosial yang memadai. Salah kaprah pemerintah seperti ini terus terjadi di berbagai proyek pembangunan. Instansi Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Perumahan dan Ditjen Cipta Karya yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan permukiman penduduk, terus dibiarkan berlagak tidak tahu.

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian PUPR seharusnya mengembangkan skema resettlement atau Pemukiman Kembali, bukannya relocation atau Pemindahan. Mengapa? Karena resettlement lebih manusiawi dan lebih berkeadilan dibanding relocation saja. Resettlement lebih memenuhi hak bermukim karena dijalankan secara partisipatif dan terencana dengan baik. Sedangkan relocation memandang manusia bisa dipindah-pindahkan begitu saja. Apalagi, hak bermukim sudah diamanatkan dalam pasal 28-H UUD 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Resettlement adalah skema yang dibutuhkan untuk melaksanakan amanat konstitusi ini.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *