Bawaslu: Video Gibran Ajak Pilih Ganjar Langgar UU Pemilu

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku menerima hal itu.

“Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dilansir detikJateng, Rabu (20/9/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu. Dia akan menunggu keputusan Bawaslu.

“Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu,” tuturnya.

Selain itu, Gibran mengaku siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri agar dilakukan pembinaan.

“Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Siap (ikuti) pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip,” terangnya.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *