Waduh! HGU di IKN Sampai 190 Tahun Bentuk Pelanggaran Hukum Agraria

Proyek IKN
Proyek IKN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada RUU revisi UU IKN tersebut dinyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat diperpanjang hingga 190 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengatakan pemberian perpanjangan waktu HGU hingga 190 tahun merupakan pelanggaran hukum agraria yang fatal.

“Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Tahun 1960, maksimal 60 tahun. Hal ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan tanah memiliki fungsi sosial. Apalagi tanah dikuasai terlalu lama oleh pengusaha, akan menimbulkan kemiskinan dan ketimpangan,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 21/9/2023.

Ia melanjutkan, dalam UUPA tersebut juga memerintahkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli tanah oleh pihak swasta. Sehingga, jika dilaksanakan masa berlaku hingga 190 tahun, Roni menyebut pemerintah secara langsung memperbolehkan monopoli tanah itu sendiri.

“HGU 190 tahun ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan, sebab memiliki 2 undang-undang yang mengatur berbeda satu sama lain yakni UUPA dan UU IKN. Lantas yang harus dipatuhi yang mana? Ketidakpastian hukum ini sangat penting bagi pengusaha. Sehingga saya kira dengan diobral 190 tahun merupakan blunder yang luput diperkirakan pemerintah,” tegasnya.

Roni menegaskan, pemberian masa berlaku 190 tahun sangat tidak relevan dilakukan. Kata dia, pada masa penjajahan tenggat waktu yang diberikan melalui Hak Erfpacht hanya 75 tahun.

Hak Erfpacht merupakan hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya (voile genot hebben) kegunaan sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban untuk membayar setiap tahun sejumlah uang atau hasil bumi (jaarhijke pacht) kepada pemilik tanah sebagai pengakuan atas eigendom dan pemilik itu.

“Artinya presiden lebih jahat dari penjajah. Jika diperpanjang dampaknya ibu kota itu akan dikontrol pengusaha bukan negara. Dengan demikian, negara kehilangan kedaulatan atas tanahnya dan itu akan sangat sulit untuk dikembalikan,” jelasnya.

Roni menerangkan berdasarkan UUPA, HGU diberikan waktu paling lama 35 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25.

“Tapi, soal HGU dan lain-lain ini memang sudah diubah oleh banyak presiden, baik Soeharto sampai Joko Widodo. Ada yang lewat UU Penanaman Modal, PP Nomor 40 Tahun 1996, dan lain-lain,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan bagi investor untuk masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin HGU bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa menjalankan usaha di IKN sampai 190 tahun.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *