Astaghfirulloh! Polisi Injak Kepala Warga Saat Eksekusi Lahan, Kapolres Lampung Tengah Minta Maaf

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas tindakan anggotanya menginjak kepala salah seorang warga. Tindakan itu terjadi saat aparat bertugas mengamankan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) Kamis 21 September 2023.

Saat memberikan keterangan Jumat 22 September 2023, Andik tindakan yang dilakukan Bripka ZK itu tidak sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP). Andik pun memastikan Bripka ZK akan mendapat sanksi atas tindakannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat,” katanya.

Andik menerangkan dirinya telah memerintahkan anggota melakukan tindakan humanis saat mengamankan proses eksekusi lahan. Anggota juga diminta bersikap pasif selama menjalankan tugasnya.

Namun menurut Andik, Bripka ZK justru melakukan tindakan di luar prosedur. Akibatnya Bripka ZK kini sudah diamankan di Polda Lampung.

“Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung,” kata Andik.

Sebelumnya pada Kamis 21 September 2023 terjadi kericuhan di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Kericuhan dipicu oleh upaya polisi yang membubarkan aksi warga menolak eksekusi lahan seluas 892 hektare oleh PT BSA.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan 7 orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan aksi demo.

Saat membubarkan aksi itulah Bripka ZK terlihat menginjak salah satu warga yang turut berdemo. Tindakan Bripka ZK itu pun langsung jadi viral setelah videonya beredar di media sosial (medsos). Publik pun memberikan sorotan tajam terhadap aksi polisi tersebut.

Lahan yang menjadi sengketa antar warga dan PT BSA terletak di tiga desa yakni Desa Bumiaji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru. Pada mulanya dikelola oleh PT BSA dan digunakan sebagai perkebunan sawit. Namun pada 2013 sebagian lahan diambil alih warga karena terbengkalai.

Warga juga mengklaim lahan yang dikelola PT BSA merupakan tanah ulayat atau tanah adat. Sedangkan PT BSA bersikeras mengelola lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU yang dimilikinya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *