Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Keukeuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023).

Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kampung ini menjadi lokasi pertama yang warganya akan direlokasi untuk pembangunan pabrik kaca dari Cina sebagai bagian Proyek Rempang Eco City.

Rudi datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk berdialog dengan warga.

Dialog digelar di Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang.

Rudi menyampaikan sejumlah hak yang akan didapatkan oleh warga, kala mereka mau dilakukan pergeseran atau pemindahan sementara sampai mendapatkan hunian tetap.

Ia menjamin bahwa hak-hak tersebut sesuai dengan perintah negara dan tidak akan merugikan masyarakat.

“Selama dilakukan pergeseran sementara, masyarakat akan mendapatkan Rp 1,2 juta per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya,” kata Rudi dikutip dari TribunBatam.id.

Masyarakat, kata dia juga akan mendapatkan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan, apabila memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian yang disediakan BP Batam.

Sementara untuk hunian tetap yang disiapkan yakni berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2.

Rumah tersebut, kata Rudi akan dibangun dengan konsep eco city yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Kami serius untuk memberikan hak-hak bapak dan ibu. Saya ingin perintah negara bisa saya selesaikan bersama Forkopimda, dan bapak ibu bisa saya tempatkan pada posisi yang sebenarnya,” ujar Rudi.

Menanggapi hal itu, warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang menolak tegas relokasi.

Dihadapan Rudi, perwakilan warga membacakan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap dibacakan Riska, salah satu warga Pasir Panjang.

Dilansir dari laman ulasan.co, ada sepuluh poin pernyataan sikap warga yang dibacakan Riska.

Mulai dari menolak relokasi serta meminta demonstran yang ditahan polisi dibebaskan karena dianggap pahlawan wara.

“Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang dan Galang,” kata Riska.

Meski begitu kata Riska, warga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menjalankan proyek tersebut dan meminta warga bersedia direlokasi.

Sebab kata Riska, perlu kembali melakukan tinjauan dan kajian terkait rencana proyek investasi Rempang Eco-City atau Kota Ramah Lingkungan Rempang oleh PT MEG dan pembangunan pabrik Kaca Xin Yi Glass Cina.

“Terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan,” kata dia.

Berikut bunyi surat 10 poin pernyataan sikap masyarakat Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, Pulau Rempang:

Sehubungan dengan rencana proyek investasi Rempang Eco City PT Makmur Elok Graha (PT. MEG), dan pembangunan pabrik kaca perusahaan PMA Xin Yi Glass Cina di Pulau Rempang, bahwasanya kami, keluarga besar adat Melayu tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, bersama saudara-saudara kami di 15 (lima belas) Kampung Tua Melayu Pulau Rempang Galang, sebagai warga terdampak proyek investasi menyatakan:

1. Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau.

2. Kami mendesak Pemerintah, Komnas HAM, DPR RI untuk tidak tergesa-gesa, meninjau dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco City (kota ramah lingkungan Rempang) PT. MEG dan Pembangunan Pabrik Kaca Xin Yi Glass China, terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan.

3. Kami menolak dengan tegas SEJENGKAL, pergeseran/perpindahan/relokasi/penggusuran/ pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami, apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat.

4. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, Gubernur Kepri, DPR RI, Mahkamah Agung, untuk segera memberikan kami Kepastian Hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bagi warga melayu adat tempatan 16(enam belas) Kampung Tua untuk melindungi hak-hak kami sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Pengakuan Negara atas keberadaan kami berpijak di atas Bumi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 belum karni dapatkan.

5. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Direktorat Perlindungan Cagar Budaya, Kemendikbud, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gubernur Kepri, DPR RI, Mahkamah Agung, untuk segera mendata di lapangan, menetapkan, menerbitkan legalitas pengakuan/ perlindungan Jejak Sejarah Cagar Budaya Nusantara terhadap 16(enam belas) Kampung-kampung Melayu Tua Rempang Galang.

6. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, DPR RI Gubernur Kepri, Calon Investor, dan Tim Independen Penilai/ Appraisal untuk segera datang melakukan pendataan.

7. Perhitungan dan pembayaran Ganti Untung Tanah-tanah Garapan, Kebun-kebun, Ternak, Tambak, dan Usaha-usaha Masyarakat dan Pendatang Saudara-saudara kami, Jika terdampak Pembangunan Pemerintah, dengan Azas Musyawarah Mufakat, dan Berkeadilan.

9. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, Gubernur Kepri, Atas Nama Keadilan Ekonomi Kerakyatan, untuk memberi ruang dan kesempatan bagi Masyarakat Tempatan, Saudara-saudara Pendatang, UMKM, Investor-investor lokal untuk berwirausaha untuk menciptakan kemandirian, lapangan kerja dan meningkatkan PAD dan Pendapatan Negara. Negara agar dapat memberikan Kepastian Hukum, dan melakukan Edukasi, Sosialisasi Penerbitan Perizinan/Legalitas Usaha, Perpajakan, dan Lahan dari Sektor Perikanan, Pendidikan, Pariwisata, Perkebunan, Pertanian, Perdagangan, Pertambakan, Peternakan, dan sebagainya, di Wilayah tidak terdampak Program Pembangunan/Investasi Pemerintah.

8. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, untuk segera membubarkan Tim Terpadu BP Batam, Aparat di lapangan agar segera pulang ke pangkalan masing-masing karena meninggalkan trauma mendalam keluarga, orang tua, anak-anak kami.

9. Kami mendesak Presiden Jokowi, dan jajaran untuk segera membebaskan saudara-saudara kami, pahlawan-pahlawan kami yang masih ditahan.

10. Karni menolak iming-iming dalam bentuk apapun yang ditawarkan tim terpadu BP Batam di lapangan.

Bersama ini kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan saudara-saudara kami Puak-puak Melayu Nusantara dan Seluruh Warga Negara Republik Indonesia.

Dan kami memohon kepada Komnas Ham, YLBHI, dan rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Aktivis-aktivis HAM, Wartawan, Mahasiswa, Ulama-ulama, Seluruh Puak Melayu Nusantara, dan Seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki Hati Nurani dan Akal Sehat untuk Mendampingi kami, dan Mengawal proses ini hingga kami memperoleh Kepastian Hukum atas Hak-hak Tanah Adat Ulayat 16 (enam belas) titik Kampung Melayu Tua Pulau Rempang Galang.

Perjuangan ini masih panjang dan berduri, dan semoga tidak terjadi lagi kepada Saudara-saudara kami di belahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dari tanpa ada unsur paksaan, tekanan, hasutan dari pihak manapun demi kepastian hukum, keadilan pendahulu/pejuang kemerdekaan/nenek moyang leluhur kami, dan anak cucu Generasi kami yang akan datang.

Riska sempat agak menangis saat membacakan surat tersebut di hadapan Kepala BP Batam.

Setelah mendengat pembacaan surat pernyataan sikap warga tersebut, membuat Rudi bereaksi dengan mempertanyakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap surat pernyataan tersebut.

“Yang kamu bacakan ini siapa yang bertanggung jawab,” kata Rudi kepada Riska, warga yang membacakan surat pernyataan sikap itu.

Riska langsung menjawab dan menegaskan, surat pernyataan sikap itu merupakan suara masyarakat yang tidak mau direlokasi.

“Kami semua masyarakat (yang bertanggung jawab),” kata Riska.

Selain Riska, beberapa warga juga bertanya kepada Muhammad Rudi.

Azan misalnya menanyakan jumlah ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksirannya saat dilakukan pengukuran.

Menurut Azan, dirinya sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi, tetapi ketika dilakukan pengukuran, total harga ganti rugi tidak sesuai dengan taksirannya.

“Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta-an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan,” kata Azan.

Begitu juga Diana yang sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi.

Lahan milik Diana berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) yang ditempati nenek moyangnya, sehingga tidak bisa diberikan ganti rugi.

“Jadi golongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup,” kata Dian.

Begitu juga yang disampaikan Rio denan meminta lahan warga kampung yang berada di HPK untuk dibebaskan.

Rio menegaskan, akan pindah jika dana bantuan relokasi sementara dari pemerintah sudah cair.

“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan pak, kalau dana kami sudah dicairkan pak,” kata Rio kepada Rudi.

Menurut Rudi, dirinya baru bisa mengupayakan dan memberikan ganti rugi jika warga sudah bergeser atau pindah dahulu.

“Makanya tempat baru kita berikan untuk bapak ibu bergeser,” kata Rudi.

Lahan di laut, kata Rudi, juga bukan merupakan kewenangannya, sehingga tak bisa memberikan ganti rugi.

“Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain,” kata Rudi.

Ia juga menjawab, perihal lahan masyarakat kampung yang terdapat di HPK.

Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan Rudi.

“Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko kepada saya,” katanya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *