Upaya Relokasi Warga Rempang Nampaknya Tidak Mempertimbangkan Keinginan Masyarakat Melainkan Hanya Dengar Pejabat Kelurahan

Upaya Relokasi Warga Rempang
Warga Rempang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan upaya relokasi kembali penduduk Pulau Rempang harus memenuhi serangkaian kriteria, salah satunya mendengarkan keinginan masyarakat.

Namun, Uli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM RI, mengatakan pihaknya menilai BP Batam tidak berupaya mendengarkan keinginan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat top-down, artinya mereka hanya mendengarkan keinginan pejabat kabupaten di tingkat kelurahan dan bukan pendapat masyarakat Rempang.

“Pendekatan yang sekarang adalah dari atas ke bawah, dan itu sudah terkonfirmasi kami menemukan saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam. Pendekatannya dari atas saja, dari aparat kelurahan sampai kecamatan,” kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

Padahal kata dia, standar relokasi yang semestinya dipenuhi adalah mendengar aspirasi masyarakat. Yakni lewat pendekatan bottom up atau mendengar aspirasi warga baru kemudian ke pejabat daerah setempat.

“Pendekatannya adalah bottom up, bukan dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas, mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelas dia.

Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Kukuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023).

Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam.

Kampung ini menjadi lokasi pertama yang warganya akan direlokasi untuk pembangunan pabrik kaca dari Cina sebagai bagian Proyek Rempang Eco City.

Rudi datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk berdialog dengan warga.

Dialog digelar di Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang.

Rudi menyampaikan sejumlah hak yang akan didapatkan oleh warga, kala mereka mau dilakukan pergeseran atau pemindahan sementara sampai mendapatkan hunian tetap.

Ia menjamin bahwa hak-hak tersebut sesuai dengan perintah negara dan tidak akan merugikan masyarakat.

“Selama dilakukan pergeseran sementara, masyarakat akan mendapatkan Rp 1,2 juta per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya,” kata Rudi dikutip dari TribunBatam.id.

Masyarakat, kata dia juga akan mendapatkan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan, apabila memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian yang disediakan BP Batam.

Sementara untuk hunian tetap yang disiapkan yakni berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2.

Rumah tersebut, kata Rudi akan dibangun dengan konsep eco city yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Kami serius untuk memberikan hak-hak bapak dan ibu. Saya ingin perintah negara bisa saya selesaikan bersama Forkopimda, dan bapak ibu bisa saya tempatkan pada posisi yang sebenarnya,” ujar Rudi.

Menanggapi hal itu, warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang menolak tegas relokasi.

Dihadapan Rudi, perwakilan warga membacakan pernyataan sikap.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *