Pada 28 September Pulau Rempang Tidak Jadi Dikosongkan

Pulau Rempang Tidak Jadi Dikosongkan
Pulau Rempang Tidak Jadi Dikosongkan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak akan dikosongkan pada 28 September 2023.

Seperti diketahui, tanggal 28 September merupakan batas akhir evakuasi pulau yang nantinya akan menjadi kawasan Rempang Eco City.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

M Rudi, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengatakan tim pendataan BP Batam selalu fokus pada sosialisasi hak-hak masyarakat yang akan direlokasi kembali.

“Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi,” kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau, Senin (25/9/2023).

“Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Klaim lebih dari 200 kk mendaftar

Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.

“Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang,” tegas Rudi.

Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo bertemu warga Pulau Rempang, Batam, terkait rencana relokasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG, Sabtu (16/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Prabianto menyebutkan sesuai kesepakatan antara Kawasan Perdagangan Bebas Batam dengan Pengusaha Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan investor, Pulau Rempang akan dikosongkan paling lambat 28 September 2023.

Pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *