Muslim Wajib Tahu! Inilah Sedekah yang Hukumnya Haram

Sedekah yang Hukumnya Haram
Sedekah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBersedekah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Beramal bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Nasehat bersedekah telah Allah SWT sebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.

Namun, tidak selamanya bersedekah hukumnya sunnah atau wajib. Ada beberapa jenis sedekah yang dinyatakan haram dalam Islam.

Dikutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, hukum sedekah yang mutlaknya sunnah atau wajib akan berubah menjadi haram jika orang yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.

Sedekah yang Hukumnya Haram

Dikutip dari buku Di Bawah Naungan ‘Arsy karya Rizem Aizid, terdapat dua bentuk sedekah yang hukumnya haram, yaitu,

  1. Dari Segi Penerima

Allah SWT mengharamkan sedekah jika sedekah tersebut diberikan kepada orang yang ahli maksiat dan harta sedekah tersebut digunakan untuk bermaksiat.

  1. Dari Segi Asal Harta

Sedekah akan menjadi haram jika harta sedekah dihasilkan dari cara-cara yang haram seperti korupsi, menipu, memeras, dan sebagainya.

Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram

  1. Bersedekah kepada Orang Kafir

Menurut Manshur Abdul Hakim dalam bukunya Buku Saku Terapi Bersedekah, bersedekah kepada orang kafir hukumnya haram karena mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT.

Para ulama juga menyepakati bahwa orang-orang kafir tidak berhak menerima sedekah.

  1. Bersedekah dari Hasil Usaha yang Haram

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah 2 menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil usaha yang haram.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik, dan lakukanlah amal kebaikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dan Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” Kemudian menceritakan tentang seorang yang lama berkelana, dengan rambut kusut dan berdebu serta menengadahkan dua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Tuhanku, ya Tuhanku.” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu diperkenankan.” (HR Muslim)

  1. Bersedekah dengan Tujuan Riya’

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah dan menimbulkan sifat riya’.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzar berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim)

  1. Bersedekah dengan Sesuatu yang Haram

Dikutip dari buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, menyedekahkan benda yang secara zat dihukum haram seperti babi dan anjing, maka hukum sedekah tersebut menjadi haram.

Sedekah adalah salah satu tindakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua bentuk sedekah diterima di sisi Allah SWT.

Oleh karena itu, sebelum memberikan sedekah, penting untuk memastikan niat yang benar, serta memastikan bahwa harta yang digunakan untuk sedekah berasal dari sumber yang halal. Dengan cara ini, sedekah akan menjadi ibadah yang diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah dalam kehidupan kita.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *