Al Quran bukan Daftar Peraturan Hukum, Namun Kitab Petunjuk

Al Quran bukan Daftar Peraturan Hukum
Syamsul Anwar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan, peran Alquran jauh lebih penting dibandingkan seperangkat peraturan hukum. Ia mengatakan bahwa Al-Quran adalah pedoman hidup.

Al Quran itu bukan kitab yang memuat daftar peraturan hukum. Al Quran adalah kitab petunjuk untuk umat manusia. Banyak ayat yang berbicara mengenai posisi al Quran ini,” tutur Syamsul dalam acara Seminar Kajian Buku Fikih Akbar dan Uṣūl al-Fiqh pada Ahad (01/10) di Kantor PWM DI Yogyakarta

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pernyataan ini disampaikan oleh Syamsul Anwar dalam sebuah acara seminar yang digelar di Yogyakarta. Referensi untuk pandangan ini diambil dari beberapa ayat dalam Al Quran, termasuk QS. Al Isra: 9, QS. Al A’raf: 52, dan QS. An Nahl: 89, yang menyoroti sifat petunjuk dalam Al Quran.

Menurut Syamsul Anwar, Al Quran bukan sekadar kumpulan aturan hukum, tetapi lebih kepada petunjuk tentang bagaimana hukum harus mengatur berbagai aspek kehidupan. Untuk mendapatkan pemahaman hukum syariah yang konkret dari teks Al Quran dan Hadis, pendekatan melalui usul fikih menjadi sangat penting.

“Menurut Imam Al Ghazali, usul fikih mengkaji empat pertanyaan: Apakah hukum syar‘i? Di mana hukum syar‘i itu ditemukan, dengan kata lain apa sumber hukum syar‘i? Bagaimana cara menggali hukum syar‘i itu dari sumber-sumber tersebut, dengan kata lain bagaimana metode penemuannya? Siapa yang berwenang melakukan penggalian hukum dari sumber-sumbernya dengan menggunakan metode tersebut?” ungkap Syamsul.

Berdasarkan paparan Al Ghazali dalam kitab Al Mustashfa, Syamsul mengatakan bahwa Usul fikih membantu para ulama dalam menafsirkan teks Al Quran dan Hadis, yang merupakan dua sumber utama hukum syariah. Dalam proses ini, Usul fikih memberikan metode dan kaidah yang digunakan untuk menggali makna hukum dari teks-teks tersebut.

Menurut Syamsul, Usul fikih juga memberikan metode yang sistematik untuk menemukan hukum syariah. Para ulama menggunakan kaidah-kaidah usul fikih untuk memahami konteks, tujuan, dan maksud hukum syariah yang terkandung dalam teks-teks sumber.

Usul fikih membantu dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum, seperti ulama atau ahli hukum Islam. Ini memastikan bahwa proses penemuan hukum dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan yang cukup dan kualifikasi dalam bidang hukum Islam.

Sumber: muhammadiyah

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *