Diduga Putar Balikkan Sejarah, Jokowi Digugat Keluarga Jenderal Ahmad Yani Terkait PKI, Ini Tuntutannya!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Presiden Jokowi digugat oleh keluarga almarhum Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani. Mereka adalah tiga orang yang merupakan anak-anak dari Jenderal Ahmad Yani yang menggugat Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Tiga anak Jenderal Ahmad Yani tersebut adalah Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani yang mengajukan judicial review Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untung Mufreni Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya yang sebenarnya menjadi korban, bukan PKI.

“Kami ini sebenarnya korban, kami lihat anak kami dibunuh di depan kita, di depan anak-anaknya, diseret keluar hingga dimasukin ke sumur lubang buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM ya?,” kata Untung kepada awak media.

Untung menyesalkan adanya pemutar balikkan fakta sejarah selama ini. Untuk itu ia berharap pemerintah bisa bertindak adil dalam menentukan Keppres dan Inpres.

“Terus jangan diputar balikkan lah sejarah itu. Anak-anak keturunan PKI itu dia bisa masuk ke pemerintahan, dia bisa masuk ke kabinet, dia bisa masuk ke DPR, atau ke mana saja kami enggak pernah ribut kok,” ucapnya.

Setelah itu pihaknya menilai bahwa Keppres dan Inpres merupakan produk hukum yang artinya harus dilawan melalui jalur hukum.

“Makanya kami hubungi Pak Alamsyah, salah satu pengacara kami untuk mengajukan gugatan ke MA. Bahwa itu gak bener itu, jangan diputar balikkan lah sejarah,” tandasnya.

Gugatan terkait Kepres dan Inpres diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

Menurut Untung, tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI dicabut.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *