Komisaris PT Solitech Media Sinergy: Terima Rp 60 M untuk Selesaikan Kasus BTS

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali blak-blakan saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengaku menerima Rp 60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, untuk menyelesaikan perkara BTS.

Hal itu diungkapkan Irwan saat menjadi saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum,” jawab Irwan.

“Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?” tanya jaksa.

“Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak,” jawab Irwan.

“Saya fokus dulu dengan Rp 60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?” tanya jaksa.

“Saya asumsikan demikian, karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium, saya anggap demikian,” jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang Rp 60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengatakan uang itu diambil di sebuah kantor yang beralamat di Praja Dalam.

Windi juga menjadi saksi mahkota di sidang tersebut. Windi mengatakan pengambilan uang itu atas perintah Irwan.

“Siapa yang pertama kali meminta Saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana diambil?” tanya jaksa.

“Saya diminta oleh Saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu,” jawab Windi.

“Saudara ketemu dengan siapa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu Pak Jefry lalu saya diminta untuk naik, naik ke lantai dua sudah ada orang yang sedang menunggu,” kata Windi.

“Berapa kali mengambil uang?” tanya jaksa.

“Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali,” jawab Windi.

Jaksa juga mencecar Yusrizki yang turut dihadirkan sebagai saksi mahkota. Yusrizki mengakui pernah memberikan uang ke Irwan, namun lupa detail jumlahnya.

“Pak Yusrizki sejak kemarin Saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikan Irwan?” tanya jaksa.

“Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada Pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian,” jawab Yusrizki.

“Tapi benar Rp 60 miliar?” tanya jaksa.

“Benar. Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya,” jawab Yusrizki.

Yusrizki mengatakan Rp 60 miliar itu diterimanya dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU). Dia menyebut penerimaan uang itu berasal dari pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara BTS.

“Uang itu dari power system dalam pekerjaan proyek BTS?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu dari mana, tapi saya minta dibantu oleh BKU,” jawab Yusrizki.

“BKU menyerahkan ke Praja Dalam?” tanya jaksa.

“Bukan… bukan…, BKU menyerahkan ke saya,” jawab Yusrizki.

“Oh, menyerahkan ke Saudara. Paling tidak Saudara mengakui uang Rp 60 miliar ini untuk menyelesaikan perkara, ya?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan, tapi Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan,” jawab Yusrizki.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *