Mahkamah, Sebuah Pengadilan Hati Nurani

Asrul Sani
Asrul Sani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pada hari persidangan yang telah ditentukan, Saiful duduk di kursi terdakwa. Kursi hakim masih kosong.

Pintu ruang sidang terbuka, seorang lelaki masuk. Badan tegap, berjalan cepat, dan duduk di kursi hakim. Keduanya bertatapan. Saiful terkejut luar biasa: sang hakim adalah dirinya sendiri!

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saiful galau.  Bagaimana dia menghadapi mahkamah pengadilan yang tak terduga ini?

(Agar tak mengganggu kenikmatan mereka yang belum membaca naskah drama atau menonton pementasannya, maka akhir cerita tak diungkap dalam tulisan ini).

Mahkamah berasal dari bahasa Arab. Bahasa Indonesia menerjemahkan menjadi pengadilan atau badan peradilan. “Mahkamah”, “hukum” dan “hakim”, memiliki akar kata yang sama dan arti yang tali bertemali.

“Hakim” adalah orang yang paham “hukum”, bekerja di “mahkamah”. Dalam makna lebih luas, seperti penjelasan kamus Al-Ma’any, hakim juga memiliki arti “orang yang arif, bijaksana, ahli filsafat, filsuf, cerdik cendekia”.

Di Indonesia, mahkamah sebagai badan peradilan terbagi ke dalam 4 (empat) kategori sesuai dengan UU No. 14/1970, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata negara. Keempat badan peradilan ini berada di bawah Mahkamah Agung menurut UU No. 49/2009.

Selain Mahkamah Agung (MA) ada Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Performa semua badan peradilan dan mahkamah sangat tergantung oleh, dan ditentukan dari, performa hakim atau majelis hakim yang terlibat. Semakin bagus dan adil kualitas hakimnya, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga peradilan atau mahkamah itu.

Begitu juga sebaliknya. Artinya, kredibilitas hakim adalah kunci utama.

Di dalam ajaran Islam, profesi hakim adalah profesi mulia sekaligus sangat rentan. Ada cukup banyak sabda Nabi Muhammad ﷺ yang harus diperhatikan para hakim.

Di antara sabda Rasulullah ﷺ yang artinya; “Seorang hakim dilarang memutuskan (perkara) antara dua orang ketika dia sedang marah.” (HR Imam Bukhari).

Jabatan hakim memiliki risiko pekerjaan sangat tinggi karena berhubungan langsung dengan penegakan keadilan. Tersebab itu seseorang tidak boleh berambisi menjadi hakim hanya dengan mengandalkan kecerdasan belaka tanpa berharap agar selalu diberi taufiq (petunjuk, bimbingan) Allah.

Seorang hakim tidak boleh mengandalkan kemampuan logika dan rasionya semata karena keduanya sangat mudah dibangun, disusun, diatur, sesuai keinginan dan hawa nafsu untuk mendapatkan pujian dan kesenangan duniawi, dengan mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Itu sebabnya Nabi ﷺ bersabda dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya; “Bahwa barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.”

Frasa ‘disembelih tanpa menggunakan pisau’ adalah metafora. Bukan berarti hakim seperti hewan kurban sapi, kambing, atau domba. Namun seseorang yang menjalani profesi sebagai hakim, secara esensinya telah mengambil keputusan memasuki gelanggang penyembelihan.

Keputusan-keputusannya yang adil akan membuat masyarakat semakin hormat, sedangkan keputusan-keputusannya yang mencampakkan keadilan akan membuat publik berkeinginan untuk ‘menyembelihnya’ melalui kritik keras lisan dan tulisan, serta melalui doa-doa orang yang terzalimi oleh keputusannya.

Doa korban penzaliman adalah salah satu jenis doa yang paling cepat dikabulkan Tuhan. Bisa dibayangkan seperti apa doa para korban keputusan hakim yang mengakali pasal-pasal perundang-undangan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *