Akui Malu Dengan Prahara di MK, Hakim Arief Hidayat Pakai Baju Hitam Tanda Berkabung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedang berkabung atas prahara yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini.

Ia memilih memakai baju berwarna hitam saat menghadiri acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief.

Arief pun lalu mengomentari kondisi Indonesia secara umum. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang dalam kondisi tidak baik.

Ia menyebut kekuasaan semakin terpusat dan dipegang oleh segelintir orang. Dia menilai, kondisi Indonesia saat ini lebih parah dari rezim orde lama Sukarno dan orde baru Soeharto.

“Bayangkan, di era Soeharto, di era rezim orde lama atau orde baru sekalipun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya.

Arief bahkan menyebut trias politica dalam negara demokrasi, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dikuasai segelintir orang.

Selain itu, perpanjangan tangan kekuasaan juga ditanam untuk menguasai media massa hingga partai politik.

“Sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik,” ujarnya.

“Dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan tangan di bidang yudikatif,” imbuhnya.

Saat ini, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. MK menambahkan ketentuan syarat capres-cawapres boleh dibawah usia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu menuai banyak kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif yakni DPR dan pemerintah.

Selain itu, putusan itu juga dikritik karena sarat kepentingan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usaman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutus perkara tersebut.

Putusan itu dianggap untuk memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres, meskipun belum berusia 40 tahun.

Gibran pun akhirnya maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka sudah selesai mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU hari ini.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *