Yusril Ihza Mahendra Minta Pemerintah Ambil Langkah Untuk Hentikan Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra meminta polemik putusan Mahkamah Konstitusi segera disudahi. Hal ini disampikan Yusril melalui media sosial X atau twitter pribadinya.

“Saya memandang perlu menyarankan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkret untuk mengakhiri polemik tersebut,” kata Yusril, Selasa 24 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yusril menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan dengan baik. Penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) menurut dia, memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum.

“Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti,” katanya.

Yusril pun menyebut dirinya sedang memikirkan penyelesaian seperti apa yang paling bijak untuk mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga menjadi perhatian Pemerintah,” kata dia.

Putusan MK yang jadi polemik
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa penggemar Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *