Menghapus Air Mata

Menghapus Air Mata
wakafmu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Joko Intarto

Hajinews.co.id – Dulu saya mengira majelis wakaf itu ‘’lembaga mata air’’. Ternyata dengan asetnya yang sangat besar, majelis wakaf justru menjadi ‘’lembaga air mata’’.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

CERITA ini biasa terjadi dalam praktik wakaf di Tanah Air. Seseorang mewakafkan tanah dengan amanat untuk dibangun masjid. Setelah itu, nazirnya pusing tujuh keliling.

Wakif ternyata hanya menyerahkan tanah, tanpa memberi biaya pembangunan masjid. Lebih berat lagi: Sertifikat tanahnya masih atas nama wakif. Juga tidak ada biaya balik nama.

Yang terjadi selanjutnya bisa ditebak: Nazir harus pontang-panting mencari donasi pembangunan masjid dan balik nama sertifikat. Ternyata, butuh waktu yang lama untuk mengumpulkan dana.

Di tengah perjalanan, wakif meninggal. Proses balik nama tidak berjalan mulus karena ahli waris tidak mendapat pemberitahuan dari almarhum wakif. Akhirnya niat wakaf berakhir di pengadilan. Rungkat.

Wakaf tanah memang menjadi pilihan favorit para wakif. Hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi wakaf. Masyarakat hanya memahami wakaf dengan parameter yang sederhana: Pokok wakafnya tidak berkurang atau hilang dan manfaatnya terus mengalir hingga hari kiamat.

Dengan parameter itu, tanah menjadi instrument wakaf yang paling disukai wakif. Biasanya, tanah yang akan diwakafkan sudah tersedia. Harga tanah juga selalu naik. Kalau di atas tanah dibangun masjid, musala atau makam, manfaatnya tidak akan pernah putus.

Padahal, untuk membangun butuh ongkos. Untuk mengurus dan merawat juga butuh ongkos. Nah, sering kali ongkos-ongkos itu tidak cukup dari donasi melalui kotak amal. Maka harus dicari sumber dana lain.

Sumber dana pengembangan aset wakaf selain donasi (infak) yang paling masuk akal adalah dengan membangun usaha di atas aset wakaf maupun usaha yang modalnya bersumber dari manfaat wakaf.

WAKAF KONTEMPORER

Hukum merupakan norma yang senantiasa hidup dan beradaptasi dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Begitu pun hukum wakaf. Konsep pokok wakaf yang tidak pernah berkurang atau hilang ternyata bisa diaplikasikan melalui instrumen keuangan syariah yang dikenal seperti cash waqf linked sukuk (CWLS), cash waqf linked deposito (CWLD) dan sukuk linked waqf (SLW).

1. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Praktik CWLS bisa digambarkan sebagai berikut: Wakif menempatkan dananya dalam bentuk sukuk melalui bank syariah yang sudah terdaftar sebagai nazir wakaf uang. Nazir akan menyalurkan hasil kelolaan CWLS itu kepada Lembaga wakaf.

2. Cash Waqf Linked Deposito (CWLD)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *