PKB: Jika Presiden Perlu Dimakzulkan, Kami Akan Makzulkan

pemakzulan presiden
Jaziul Fawaid
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaziul Fawaid mengaku mendapat informasi dari masyarakat mengenai wacana pemakzulan Presiden di sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).

Keputusan tersebut dinilai bermasalah karena dianggap sengaja untuk membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. Apalagi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat,” kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Salah satunya juga muncul usulan hak angket oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap putusan MK tersebut. Usulan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.

“Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk,” ujar Jazilul.

Maka itu, Jazilul menyarankan masyarakat yang tidak puas atas putusan MK supaya mendorong DPR untuk melakukan hak angket. Apabila DPR diminta oleh masyarakat, maka bisa bertindak. Misalnya, dengan mendorong pemakzulan presiden.

“Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi,” ujar Jazilul.

PKB Siap Golkan Hak Angket MK demi Demokrasi

Terkait hak angket, PKB masih menunggu keseriusan Masinton untuk mengajukan. PKB, kata Jazilul, siap untuk membantu menggolkan hak angket terhadap MK.

“Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa. Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan,” ujar Jazilul.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita,” tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

“Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu,” ujar Masinton.

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *