Keabsahan Pencalonan Gibran

Keabsahan Pencalonan Gibran
Gibran dan PRabowo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Hamid Awaludin, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia

Hajinews.co.idSAYA menulis esei ini tidak ada kaitannya dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, (MKMK) yang kini tengah menggeledah para Hakim Konstitusi yang memutuskan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bakal calon Wapres dalam Pilpres 2024.

Bagi saya, putusan MKMK kelak berada dalam ranah etika. Karena itu, dasar penilaian MKMK adalah aturan internal MK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Wilayah jelajah MKMK bukan wilayah judisial.

Saya ingin mengupas kasus putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif hukum belaka. Tidak yang lain-lain.

Dasar saya adalah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Di situ ditegaskan, terutama pasal 17, bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Selanjutnya dikatakan, seorang hakim atau panitera, wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri, maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana yang menjadi kewajiban hakim di atas, putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

Kini, jelas dan terang benderang. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut menyidangkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 di mana perkara tersebut berkaitan dengan keponakannya, Gibran.

Ada keterkaitan kepentingan antara dirinya sebagai hakim, dengan vsebagai pihak yang diuntungkan.

Tentu ada yang bersoal, perkara tersebut diajukan bukan oleh Gibran, tetapi orang atau pihak lain. Anwar Usman kan sebagai hakim tidak memiliki keterkaitan dengan penggugat.

Andaikan kasus gugatan ini berlingkar dalam wilayah senyap, tanpa publikasi ke publik, alasan itu masih bisa diberi ruang pertimbangan.

Sayang sekali, sudah berbulan kita dikepung oleh pemberitaan mengenai uji materi ini, dan selalu memunculkan nama Gibran sebagai pihak yang bakal diuntungkan. Cristal is clear. It goes without saying it.

Yang paling penting, serentetan aksi Anwar Usman dalam kaitan perkara ini meneguhkan keyakinan orang bahwa ada sesuatu antara dirinya dengan perkara yang ditanganinya.

Di perkara-perkara sejenis, sebelumnya, Anwar Usman tidak ikut. Namun dengan perkara yang satu ini, Anwar Usman sangat aktif ikut serta.

Maka, tidak salah bila banyak orang yang menilai, pencalonan Mas Gibran sebagai bakal calon Wakil Presiden berhadapan langsung dengan masalah yuridis, mengenai keabsahan pencalonan tersebut.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim yang ikut memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara yang menguntungkan Mas Gibran, seharusnya mengundurkan diri, tidak ikut serta dalam perkara tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *