Apakah keputusan MKMK bisa Menjadi Stimulus Hak Angket?

keputusan MKMK bisa Menjadi Stimulus Hak Angket
Mahkamah Konstitusi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berbuntut panjang. Selain  dugaan pelanggaran etik pasca terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),  MK juga diminta mengkaji ulang putusan tersebut.

Jika akademisiseperti Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar memutuskan untuk mengambil tindakan di Mahkamah Konstitusi untuk menguji Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada cara lain  di DPR. Masinton Pasaribu, politikus Fraksi PDI Perjuangan, menyarankan penggunaan Hak Angket DPR untuk mengetahui apakah pemerintah melakukan penyimpangan  dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pro dan kontra sontak bermunculan usai usul penggunaan Hak Angket DPR dalam menyikapi keluarnya Putusan MK. Berdasarkan pasal 79 ayat (3) UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian di atas, banyak yang menilai usul penggunaan Hak Angket DPR hanya mengada-ada karena MK yang notabene masuk ranah yudikatif dianggap tidak masuk sebagai objek Hak Angket DPR. Namun, Masinton tetap bersikukuh dengan usulan itu. Menurutnya, MK bisa menjadi objek Hak Angket karena sebagai pelaksana undang-undang.

“Semua lembaga negara yang melaksanakan UU itu bisa menjadi objek angket. Iya kan? Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya,” terang Masinton, Senin 6 November.

Dia menilai, telah terjadi tragedi dan skandal di MK. Bahkan, Masinton menganggap telah terjadi penyelundupan hukum di MK. Hal itu dapat terlihat dengan adanya hakim MK dan para ahli hukum tata negara yang mempersoalkan Putusan No 90 tahun 2023.

Karena itu, dia mengajak anggota-anggota DPR lain mendukung penggunaan Hak Angket untuk menyikapi masalah serius yang ada di MK. “Ada persoalan serius di MK kita. Maka DPR harus menyikapinya dengan melakukan penyelidikan melalui Hak Angket. Ini untuk menjaga marwah konstutusi kita,” tambah Masinton.

MK Bukan Objek Hak Angket

Pendapat berbeda disampaikan politisi dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang menilai usul Hak Angket dari Masinton sebagai hal konyol. Dia menegaskan, MK bukan termasuk dalam objek Hak Angket dari DPR.

“Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum, iya nggak? Coba sih Anda misalnya itu tadi kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan kok sekonyol itu gitu loh ya,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, Hak Angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” sambung Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengatakan bahwa secara sempit MK memang tidak menjadi objek Hak Angket bila berdasarkan pasal 79 UU MD3. Tapi, bila dimaknai secara luas, maka sah-sah saja jika ada pihak yang menilai MK masih termasuk objek dari Hak Angket.

Bagaimana pandangan para ahli hukum tata negara? Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa DPR tidak bisa mengajukan Hak Angket kepada MK yang berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif. Sebab, posisi MK sebagai lembaga yudikatif dikuatkan oleh UUD 1945, terutama pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *