Kultum 270: Al-Qur’an Hukum yang Lengkap, Seimbang, dan Praktis 

Al-Qur’an Hukum yang Lengkap
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Kajian yang serius terhadapa Al-Qur’an akan sampai pada kesimpulan bahwa Al-Qur’an itu sangat komprehensif, lengkap, seimbang dan praktis. Singkatnya, pengkaji tidak akan membahas aspek hukum secara mendetail tetapi cukup. Jangkauan dan keluwesan hukum-hukum Al-Qur’an sangat komprehensif. Jelasnya, Al-Qur’an tidak diturunkan hanya untuk orang-orang pada waktu tertentu tetapi dimaksudkan untuk orang-orang dari waktu dan tempat yang sangat berbeda.

Al-Qur’an sangat komprehensif karena menyentuh dan memberikan panduan yang jelas tentang berbagai masalah seperti ibadah ritual, transaksi bisnis, pernikahan, perceraian, hukum perang dan sebagainya. Ada keseimbangan yang pasti yang dirasakan seseorang ketika membaca Al-Qur’an. Kebutuhan spiritual dan kebutuhan duniawi manusia terpenuhi secara bersamaan di bagian yang sama. Bahkan ayat-ayat yang paling rinci tentang hukum masih berisi nasihat, mengingat Allah dan nasihat untuk berperilaku dengan cara yang terbaik.

Ruang lingkup ajaran Al-Qur’an bukan hanya untuk individu itu sendiri. Bukan berarti Allah telah memberi semacam bimbingan spiritual, atau untuk membimbing akhlak. Tapi sebaliknya, Allah juga telah menurunkan hukum yang dimaksudkan untuk masyarakat secara keseluruhan. Manusia tidak perlu meraba-raba untuk mencoba memutuskan apa yang terbaik bagi masyarakat luas. Semua telah diberikan oleh Allah untuk membimbing umat manusia ke jalan hidup yang terbaik.

Bimbingan itu mencakup praktik pribadi dan kesalehan individu serta hubungannya dengan orang tua, pasangan, anak-anak, tetangga, komunitas, dan kemanusiaan secara keseluruhan. Semua ini dengan keseimbangan yang tepat dan dalam kerangka keseluruhan untuk menjadikan hidup seseorang sebagai bentuk ibadah yang benar dan lengkap hanya kepada Tuhan. Jelasnya, ada satu-satunya tujuan bagi manusia, yakni menyembah Tuhan, dan semua perbuatan kehidupan duniawi pun termasuk dalam cakupan tujuan itu.

Jika dipedomani, maka tidak ada skizofrenia dalam kehidupan manusia. Al-Qur’an tidak diturunkan untuk menyenangkan Tuhan pada waktu yang sama atau bahkan pada waktu yang berbeda. Dia hanya perlu dipedomani untuk menjalani hidup di dunia ini dengan cara yang sehat di bawah naungan bimbingan komprehensif Al-Qur’an.

Satu Aspek Khusus Hukum Islam, adalah ‘Kepraktisan’. Kepraktisan Hukum Islam adalah salah satu aspek tertentu yang benar-benar membuat para ilmuwan sangat terkesan dengan Al-Qur’an. Dia merupakan berkah yang besar dalam Islam karena manusia mendapatkan ajaran terperinci yang menghasilkan tujuan yang diinginkan sementara, pada saat yang sama, sangat praktis dan konsisten dengan sifat manusia.

Menurut tokoh Islam Amerika Serikat, Jamaal Zarabozo, para sarjana Kristen sendiri bingung, bagaimana ajaran yang jelas mustahil atau tidak praktis sebagaimana disebutkan dalam Matius 5:38-48 seperti itu diterapkan? Pembahasan kata-kata di dalamnya saja sudah cukup untuk membingungkan bagi orang-orang yang sangat mempercayainya. Artinya, untuk menafsirkan kata-kata di dalamnya saja, model sederhan yang diusulkan oleh Joachim Jeremias, representatif, dan memiliki pengaruh yang berkelanjutan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *