Mahkamah Internasional Bakal Menggelar Kasus Pidana Terhadap Israel

Mahkamah Internasional Menggelar Kasus Pidana Israel
Mahkamah Internasional
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, akan gelar kasus pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Sidang umum Pengadilan Dunia akan dimulai pada 19 Februari 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

ICJ mengumumkan bahwa mereka telah menerima 15 komentar tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan sidang penuh Pengadilan Dunia akan dimulai pada 19 Februari.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, pengadilan mengatakan 14 komentar tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober dari Yordania, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, Amerika Serikat, Indonesia, Chile, Liga Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala dan Namibia.

Selain itu, pengadilan menyetujui pengajuan yang terlambat dari Pakistan pada 2 November untuk dimasukkan.

Desember lalu , Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Pengadilan Dunia mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina .

Resolusi tersebut lolos 87-26 dengan 53 abstain.

Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pos terdepan (tidak memiliki izin dari pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut organisasi non-pemerintah Israel (LSM) Peace Now.

Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, 820 warga Palestina telah mengungsi di Tepi Barat, dan serangan oleh pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah tersebut, yang mengakibatkan terbunuhnya sembilan warga Palestina.

Palestina menekankan bahwa perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina di dalam perbatasan tahun 1967 dan menyebabkan fragmentasi di Tepi Barat.

Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah ini sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah.

Organisasi hak asasi manusia Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.

Sumber: tribun

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *