Keterlaluan! Ketua KPK Firli Bahuri Bikin Malu, 5 Media Asing Mengulas, Korupsi di Indonesia Disebut Makin Gila

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Perilaku Ketua KPK Firli Bahuri sungguh memalukan, karena nyata mencoreng citra Indonesia di dunia.

Ini dibuktikan dengan banyaknya media asing yang turut mengulas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kini, Firli Bahuri yang merupakan pensiunan Polri bintang tiga tersebut menjadi tersangka.

Ini merupakan sejarah bagi Indonesia, seorang Ketua KPK juga terlibat praktik korupsi.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, setidaknya ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka Firli.

Yaitu Aljazeera, BBC, Reuters, Channel News Asia (CNA), dan The Straits Times.

Kelima media asing, dalam artikel yang diterbitkan, merangkum beberapa hal terkait kasus ini seperti barang bukti yang diamankan hingga terkait dokumen valas yang mencapai Rp 7,4 miliar.

Aljazeera

Media asal Qatar, Aljazeera memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Media asal Qatar ini menuliskan judul penetapan tersangka Firli yaitu “Pimpinan Komisi Anti Korupsi Firli Bahuri menghadapi tuduhan pemerasan’ dan diterbitkan pada Kamis (23/11/2023).

Pada awal paragraf, Al Jazeera menuliskan pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli.

Salah satunya terkait pernyataan Ade soal dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

“Simanjuntak mengatakan bahwa seorang pejabat negara memeras uang di kementerian dari tahun 2020 hingga 2023, dan pihak berwenang telah menyita dokumen transaksi sebesar 477,730 dolar AS dari penggerebekan di dua lokasi,” demikian Aljazzera menulis.

Kemudian, Aljazeera turut menuliskan soal dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara di akhir artikel, Aljazeera mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut penetapan tersangka terhadap Firli tidak mengganggu kinerja KPK.

“Pimpinan KPK… tetap solid dan berkomitmen untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugas sesuai amanat UU KPK,” kata Alex dalam kutipan Aljazeera.

Reuters

Media asal Inggris, Reuters turut memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Reuters memberikan judul artikel terkait penetapan Firli menjadi tersangka yaitu ‘Kepolisian Indonesia menetapkan Kepala Badan Anti Korupsi sebagai tersangka kasus pemerasan.

Senada dengan Aljazeera, Reuters turut mengutip pernyataan Ade Safri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) kemarin malam.

Namun di akhir artikel, Reuters mewawancarai eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan menyebut Firli menjadi Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri pada tahun 2003.

BBC

Media asal Inggris, BBC turut memberitakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Media asal Inggris, BBC menjadi media asing ketiga yang turut memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka.

Adapun pemberitaan tersebut diberi judul “Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.”

Pemberitaan BBC hampir memiliki kesamaan dengan Aljazeera maupun Reuters.

Kendati demikian, BBC turut menyoroti pelantikan Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana saat itu dibarengi dengan banjir kritik soal revisi UU KPK.

“Firli dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana di saat yang bersamaan para kritikus mengungkapkan perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan KPK, sehingga memicu serangkaian protes,” demikian tertulis di artikel BBC yang diterbitkan pada Kamis malam.

The Straits Times

Media asal Singapura, The Straits Times juga menuliskan terkait penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Media asal Singapura ini turut memberitakan penetapan Firli dengan menyadur artikel dari Reuters dengan judul ‘Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia menjadi tersangka korupsi.’

Beberapa paragraf memiliki kesamaan dengan pemberitaan di Reuters seperti pernyataan Ade Safri hingga profil Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019.

Perbedaan hanya terkait adanya komentar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Firli menjadi tersangka.

“Presiden Joko Widodo mengatakan pada 23 November untuk menghormati proses hukum ketika ditanya soal Firli menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam The Straits Times.

CNA

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA) turut menyoroti kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

CNA memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka dengan judul artikel ‘Kepala Badan Anti Korupsi ditetapkan menjadi tersangka korupsi’ dan diterbitkan pada Kamis siang.

Tampak pula foto Firli saat hadir di G20 yang digelar di Bali pada Juli 2022 lalu.

Pemberitaan CNA memiliki kesamaan dengan media asing lainnya seperti adanya dokumen valas yang disita hingga tidak terganggunya kinerja KPK meski Firli menjadi tersangka pemerasan.

Namun, di akhir artikel, CNA menuliskan terkait salah satu kasus yang ditangani KPK yaitu soal korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Julian Batubara pada tahun 2021 lalu.

Keppres Pemberhentian

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rancangan Keppres yang telah disiapkan pihak istana tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.

“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).

Merujuk undang-undang (UU) KPK, bila pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara melalui Keppres.

Ari sebelumnya juga sempat mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Di mana, menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.

“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari.

“Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan akan menerbitkan Keppres soal pemberhentian Firli itu.

Presiden Jokowi juga sudah merespons mengenai penetapan tersangka Firli itu.

“Hormati semua proses hukum,” ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *