Hajinews.co.id – Hukum waris diatur dalam Islam. Termasuk seluruh ahli waris atas meninggalnya seseorang. Jadi kalau tidak punya anak, siapa ahli warisnya?
Sebelum kita masuk ke dalam pembagian ahli waris, tentunya kita perlu mengetahui apa itu ahli waris dan siapa saja ahli warisnya.
Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris.
Tiga Kelompok Ahli Waris
Mengutip dari buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk, ahli waris yang berhak menerima warisan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
Aashabul Furudl
Kelompok ahli waris yang pertama adalah aashabul furudl yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah kelompok orang yang menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan.
Aashabul furudl ada dua belas orang dengan bagiannya masing-masing, di antaranya:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan
- Ibu
- Ayah
- Suami
- Istri
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan se-ibu
- Saudara perempuan kandung
- Saudara laki-laki se-ibu
- Kakek
- Nenek
Ashobah
Kelompok ahli waris yang kedua adalah ashabah, yaitu ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur’an dan hadits nabi. Oleh karena itu, ia menerima hak dalam urutan kedua.
Dzawil Arham