Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Firli Bahuri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut menjelaskan dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Firli terdapat frasa ‘pemaksaan’ yang dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau pasalnya kaitannya tentunya 12 huruf e kecil dengan huruf E besar. Menarik untuk dilihat kalau 12 huruf e itu kan ada kata memaksa untuk kemudian kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).

Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

“Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu,” jelasnya.

Saut memandang penerapan pasal tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih foto pertemuan antara Firli dengan SYL juga sudah tersebar luas.

“Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *