Umat ​​Islam Harus Mengetahui Pentingnya Miqat Dalam Ibadah Haji dan Umrah

Pentingnya Miqat
Miqat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Miqat termasuk dalam rangkaian ibadah haji atau umrah karena merupakan tempat ihram dilaksanakan. Masyarakat harus memahami makna miqat agar ibadahnya benar sesuai syariat.

Mengutip pada buku Manasik Haji & Umrah oleh Abu Abdillah Mubarak dijelaskan bahwa Miqat adalah pengaturan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah (SAW) untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Miftah Faridi dan Budi Handrianto dalam bukunya yang berjudul Antar Aku Ke Tanah Suci berpendapat, miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram.

Terdapat dua macam miqat yakni Miqat Zamani (ketentuan waktu) dan miqat Makani (ketentuan tempat).

Miqat Zamani dalam ibadah umrah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Seseorang boleh melakukan umrah kapan saja dalam sepanjang tahun atas kehendaknya.

Khusus untuk jemaah ibadah haji miqat zamani ini tidak boleh dilanggar. Jika seseorang melakukan ihram di miqat selain waktu tersebut sama saja seperti melakukan shalat zhuhur bukan di waktu zhuhur.

Sedangkan Miqat Makani yaitu tempat-tempat yang telah ditentukan untuk mengawali ihram bagi seseorang yang akan melaksanakan umrah atau haji. Tempat-tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umrah,” (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al-Hajj)

Dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata.

“Bahwasanya, Nabi Muhammad SAW telah menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah; Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam; Qarnul Manazil sebagai miqat bagi penduduk Nejed dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman; dan beliau bersabda: “Tempat-tempat tersebut sebagai miqat bagi penduduknya dan bagi orang yang datang ke sana dari penduduk (negeri lain) yang ingin melaksanakan haji dan umrah. Barang siapa yang tinggal di dalam wilayah miqat-miqat tersebut, maka ia berihram dari tempat tinggalnya, penduduk Makkah pun (berihram) dari Makkah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah berkata: “Dzatu Irq’ sebagai miqat bagi penduduk Iraq.”

Berdasarkan dalil di atas, dapat ditentukan tempat berihram haji atau umrah sebagai sejumlah tempat untuk miqat bagi penduduk dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.

Lokasi Miqat Makani

Lima lokasi miqat makani di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat mīqāt-nya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya;
  2. Juhfah, mīqāt-nya penduduk Syam dan yang melewatinya;
  3. Qarnul Manazil (as-Sail), mīqāt-nya penduduk Najad dan yang melewatinya;
  4. Yalamlam, mīqāt-nya penduduk Yaman dan yang melewatinya; dan
  5. Zatu Irqin, mīqāt-nya penduduk Iraq dan yang melewatinya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *