Astaghfirullah! Ada Jejak Investasi Dana Haji di BUMN Karya Waskita Karya

Pengelolaan Dana Haji
Pengelolaan Dana Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tengah berada dalam sorotan sejurus dengan kenaikan porsi biaya haji yang harus dibayarkan oleh para calon jamaah haji untuk tahun keberangkatan 2024 nanti.

Biaya haji yang harus dibayarkan naik 12,5% dibandingkan 2023 yaitu menjadi Rp56,04 juta dari total biaya haji (Bipih) sebesar Rp93,4 juta. Porsi biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah haji itu juga menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada dugaan bahwa kinerja pengelolaan dana haji oleh BPKH masih belum optimal dengan pencapaian return of investment sebesar 6,31% atau setara Rp10,13 triliun dari total dana kelolaan Rp166,54 triliun. Batasan yang dimiliki oleh BPKH dalam memilih aset investasi yang tepat karena harus mengacu pada prinsip risk avoiding dan kehati-hatian, agaknya membuat pengelola dana memilih strategi konservatif dalam memutar uang jamaah.

Akan tetapi, menilik laporan keuangan yang dilihat oleh Bloomberg Technoz, kehati-hatian pengelolaan uang calon jamaah haji oleh BPKH menuai pertanyaan. Ada jejak investasi BPKH di instrumen perusahaan yang bermasalah, dalam hal ini adalah BUMN karya yang terperangkap skandal utang dan telah default yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Tercatat dalam laporan keuangan 2022, terjadi transaksi pada 11 Mei 2022 senilai total Rp195,4 miliar investasi di Sukuk Mudharabah Waskita Karya Tahun 2022. Transaksi terjadi di hari yang sama yang terbagi dalam enam pembelian.

Sukuk mudharabah adalah sukuk atau surat utang syariah yang menggunakan akad mudharabah. Akad ini merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dalam hal ini adalah BPKH yang menempatkan dana/modal, dengan pengelola (mudharib) yaitu Waskita, di mana keuntungan usaha dibagi di antara dua belah pihak sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Dari total penempatan dana haji di instrumen surat berharga di sukuk terbitan Waskita itu, BPKH mencatat imbal hasil accrue (ekuivalen rupiah) senilai total Rp1,96 miliar.

Sementara pada 2023 ini, belum ada informasi lebih detil apakah BPKH masih melakukan penempatan investasi di sukuk Waskita. Mengacu pada laporan keuangan BPKH per 30 Juni 2023 yang belum diaudit, total aset BPKH mencapai Rp225,23 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan akhir 2022 sebesar Rp212,79 triliun.

Penempatan aset tersebar di berbagai tempat, terbesar adalah investasi di surat berharga sebesar Rp142,56 triliun, lalu di perbankan sebesar Rp30,57 triliun, juga dalam bentuk giro dan penempatan di BI Rp5,27 triliun. Kemudian ada juga pembiayaan bagi hasil sebesar Rp11,7 triliun, piutang pembiayaan Rp6,38 triliun, sementara di emas hanya Rp243,6 miliar.

Adapun penempatan investasi di PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) tidak ditemukan di perincian penempatan kendati dalam beberapa kali rapat digelar, terbanyak pada Februari 2022, untuk membahas permohonan persetujuan investasi BPKH pada sukuk korporasi WIKA.

Sukuk PLN
Nilai investasi BPKH di sukuk Waskita pada 2022 terbilang kecil, bila dibandingkan keseluruhan penempatan dana investasi di surat berharga syariah. Pada 2022, BPKH tercatat memiliki investasi di surat berharga bersih total Rp140,85 triliun, naik 27% dibanding tahun sebelumnya.

Investasi itu terdiri atas investasi surat berharga yang diukur pada biaya perolehan senilai Rp112,96 triliun. Juga ada investasi surat berharga pada entitas anak Rp27,88 triliun.

Investasi surat berharga yang dilakukan pada entitas induk berupa sukuk yang terdiri atas Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) senilai Rp9,35 triliun yang sifatnya non-tradable, lalu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp100,39 triliun. Serta sukuk korporasi senilai Rp2,67 triliun.

“Sukuk korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko rendah. Mayoritas sukuk korporasi yang dimiliki oleh BPKH diterbitkan oleh PLN dengan total kontribusi 26,89% dari total sukuk korporasi yang dimoliki BPKH,” demikian dikutip dari laporan keuangan BPKH 2022.

Dana haji banyak ditempatkan di instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS (Project Based Sukuk) berbagai seri.

Selain di sukuk, dana haji juga ditempatkan di reksa dana penyertaan terbatas di mana pada 31 Desember 2022 nilainya mencapai Rp539,47 miliar yang dikelola oleh PNM Investment Management.

Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menyatakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami default atas sejumlah emisi obligasinya.

“Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Waskita Karya (WSKT) menjadi idD dari idCCC,” seperti dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Selasa (5/12/2023).

Sesuai dengan definisi dari Pefindo, obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya.

Pefindo juga mempertahankan peringkat Waskita Karya (WSKT) di idSD, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III, dan Obligasi Berkelanjutan IV di idD.

Pefindo juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.

Bloomberg Technoz telah melayangkan konfirmasi terkait investasi dana haji di BUMN karya Waskita Karya, kepada Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Anggota BPKH Acep Riana melalui pesan whatsapp. Namun, sampai tulisan ini dilansir, belum ada tanggapan dari keduanya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *