Disway: Emas Natal

Emas Natal
Ilustrasi emas batangan.--
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Eksi ingin menjaga sumber rezekinya aman. Dia tahu para pembeli emas sebenarnya sudah mendapat faktur saat dilakukan transaksi.

Maka saya sungguh sulit memahami untuk apa perlu bukti faktur lagi di bulan Desember. Dan mengapa harus Eksi yang tanda tangan. Ini memang bukan pembunuhan Wulan di Bogor –yang para perusuh Disway menganggapnya enteng. Soal emas 6 ton ini perlu detektif hebat sekelas Prof Pry.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saya pun bertanya kepada Retno Sandra, pengacara Eksi. “Mengapa Anda tidak membongkar semua ini di sidang pengadilan,” tanya saya.

“Perkara yang saya tangani ini hanya sepotong kecil dari keseluruhan kejadian. Yakni potongan Eksi dianggap mengambil stok emas Antam 152 kg,” kata Retno. “Kalau saya bicara di luar itu dianggap tidak relevan dengan pokok perkara,” tambah Retno. “Bagi saya kejadian ini tidak ada”.

Ada satu komentator Disway yang ingin semua faktur diperiksa. Agar jelas. Dicocokkan.

Faktur yang mana? Yang empat tas faktur yang baru ditandatangani di bulan Desember? Atau yang sudah diterima pembeli? Tentu semuanya. Maka teka-teki pun kian panjang. Kian rumit.

Eksi pun merasa keliru lagi: mengapa mau tanda tangan faktur sebagai pembeli emas yang begitu banyak. Sudah kirim balik uang komisi, tanda tangan faktur pula.

Maka sebaiknya Eksi memang jangan bunuh diri dulu.

“Saya sebenarnya ingin membandingkan barang bukti dua jenis faktur itu. Yakni yang diterima pembeli dan yang ditandatangani Eksi. Tapi sampai tahap pemeriksaan bukti-bukti,  hanya faktur Eksi yang muncul,” kata Retno.

Saya pun kembali ke Eksi.

“Apakah Anda mencatat semua transaksi yang lewat Anda?”

“Tidak. Tapi ada semua di pembicaraan lewat HP. Baik yang voice maupun yang teks,” kata Eksi.

“Mengapa pembicaraan di HP tidak Anda ungkap di sidang?”

“HP saya diambil paksa. Memorinya dihapus semua,” jawab Eksi.

Eksi sudah dihukum 3 tahun 10 bulan. Atas pengaduan Budi Said. Eksi juga sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas pengaduan Melani, seorang pemilik toko emas di Krian, Blitar, ups…dekat Surabaya. Waktu itu Melani membeli emas 4 kg.

Eksi kini sedang menjalani pemeriksaan polisi atas pengaduan Philip Tonggoredjo. Philip seorang pengusaha real estate di Surabaya juga. Ia membeli emas Antam 8 kg.

“Masih akan banyak lagi yang mengadukan Eksi,” ujar Retno.

“Apakah mereka semua mengirim uang ke Eksi?”

“Hanya satu orang yang kirim uang ke Eksi. Selebihnya mereka kirim uang langsung ke Antam,” ujar Retno.

Tanggal 15 Desember nanti Retno membacakan pledoi Eksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eksi sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tanggal 22 Desember depan Anda sudah akan tahu putusan hakim tipikor.

Sungguh Natal yang tidak damai bagi Eksi. (Dahlan Iskan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *