Marak Praktik Politik Uang, PWNU Jateng: Fatwa NU Tentang Politik Uang, Haram!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Di tengah maraknya praktik politik uang dalam pemilihan umum, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Munib Abdul Muchit, memberikan peringatan keras. Beliau menegaskan bahwa menerima pemberian politik uang adalah haram, merujuk pada bahtsul masail PWNU Jateng di Pesantren Al-Inaroh.

Fenomena politik uang yang sering terjadi dalam kontestasi pemilu mendapat sorotan tajam dari Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Munib Abdul Muchit. Berbicara kepada NU Online Jateng, Kiai Munib menyatakan bahwa praktik politik uang merupakan “induknya korupsi” dan menegaskan bahwa menerima pemberian politik uang adalah tindakan yang haram.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dalam bahtsul masail PWNU Jateng di Pesantren Al-Inaroh Kabupaten Batang, telah diputuskan bahwa menerima pemberian uang untuk kepentingan politik adalah haram karena ada praktik riswah (suap),” ungkap Kiai Munib.

Beliau juga mengkritik pergeseran pandangan sebagian masyarakat yang sudah tidak lagi menganggap tindakan politik uang sebagai sesuatu yang tabu. “Bahkan sebaliknya, sebagian dari mereka justru mentabukan kandidat yang tidak mau melakukannya,” tambah Kiai Munib.

Lebih lanjut, Kiai Munib menyarankan kepada masyarakat yang telah menerima pemberian politik uang untuk mengembalikan pemberian tersebut atau, jika tidak mungkin, digunakan dan disalurkan pada kemaslahatan umum.

Ia juga menekankan bahwa politik uang sering dikaitkan dengan mahar politik yang harus dibayar kandidat kepada partainya, yang seringkali bersumber dari donasi dengan harapan timbal balik.

Kiai Munib juga menjelaskan bahwa hukum menerima pemberian uang tidak termasuk janji memberikan suara kepada pihak pemberi selama tidak ada pernyataan kesanggupan dari pihak penerima.

“Namun janji tersebut tidak berkonsekwensi pada hukum memberikan suara, sebab kewajiban memberikan suara kepada calon yang layak atau hukum haramnya memberikan suara kepada calon yang tidak layak merupakan aturan yang telah menjadi ketetapan syariat baik ada janji ataupun tidak,” pungkasnya.

Peringatan ini menjadi penting di tengah maraknya praktik politik transaksional yang tidak hanya mengancam integritas pemilu tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *