Berjamaah Sindir Gibran Mangkir Dipanggil Bawaslu: Kasihan, Nanti Ngadu ke Bapak

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai berpotensi kena masalah jika melanjutkan kasus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Apalagi jika Gibran dipaksa hadir pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta.

Politikus Ferdinand Hutahaean merasa kasihan dengan Bawaslu. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diyakini bakal mempersiapkan banyak hal untuk pemeriksaan tersebut, termasuk memanfaatkan jaringan yang dia miliki.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan sembari menyindir Gibran, Ferdinand menyatakan Bawaslu justru bakal ‘kena getah’.

“Jangan dipaksa, kasihan nanti Pak Gibran. Dia harus cape minta bapaknya atau pamannya untuk kasih sanksi ke anggota Bawaslu melalui DKPP. Kan cape tuh harus urusan begini. Mbok ya kalian ngerti aja, kalau Gibran itu anak Jokowi. Jangan dipanggil, disembah saja,” ungka Ferdinand dikutip dari akun X pribadinya, Rabu, 3 Januari 2024.

Sindiran lain terkait Gibran Rakabuming Raka mangkir dipanggil Bawaslu juga pernah diunggah pegiat Sosial Media Denny Siregar. Bawaslu bisa-bisa justru memeriksa susu karena Gibran diyakini ogah hadir saat dimintai klarifikasi.

“Karena Gibran tidak mau hadir, akhirnya Bawaslu memeriksa para susu, kenapa mereka mau dibagikan di CFD?” ucap Denny diunggah dari akun X pribadinya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Denny Siregar juga menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro yang mengatakan tidak akan memaksa Gibran untuk hadir. Denny menyebut Bawaslu sepertinya semakin lembut dan santun, terutama untuk Gibran.

 

Kronologi pemanggilan Gibran

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dan memanggil kembali Gibran Rakabuming Raka setelah tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 2 Januari 2024, untuk klarifikasi.

Dimas mengatakan surat pemanggilan ulang kepada Gibran sudah dijadwalkan pada hari Rabu, 3 Januari 2024. Namun, Bawaslu tidak mau memaksa cawapres Prabowo Subianto itu memenuhi undangan.

“Karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga,” kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia menegaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan Gibran di Jakarta tetap dilaksanakan. Bawaslu Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres Gibran bukan hanya terkait pembagian susu saat CFD. Panwaslu Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebelumnya mendalami temuan pelanggaran kampanye karena Gibran mengajak anak-anak naik ke panggung kampanye.

Padahal, larangan pelibatan anak-anak tercantum di Pasal 208 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Aturan itu menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *