Jawaban Istana, Pakar Hukum, MPR dan Gibran Soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSoal rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi perbincangan semua orang. Sejumlah pihak menyerukan agar Presiden Jokowi segera dimakzulkan dengan petisi sebanyak 100 orang.

Mereka mengeluhkan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu 2024. 100 petisi menyarankan pemilu digelar tanpa presiden.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 mengimbau Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar menyampaikan permintaan pemakzulan Presiden Jokowi.

Calon wakil presiden nomor urut tiga menyebut ada 22 orang dari Petisi 100 yang datang ke kantornya.

Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan dalam kehidupan negara demokrasi, sah-sah saja menyampaikan pendapat termasuk dalam bermimpi politik.

“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya “mimpi-mimpi politik” adalah sah-sah saja,” kata Ari, Jumat (12/1/2024).

Apalagi kata Ari sekarang ini sudah memasuki tahun politik yang mana selalu ada pihak menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik.

“Pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” katanya.

Mekanisme pemakzukan presiden kata Ari sudah diatur dalam undang-undang. Pemakzulan juga harus melibatkan lembaga lembaga negara mulai dari legislatif hingga yudikatif.

“Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lemnaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” pungkasnya.

Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.

“Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri.

Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.

Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.

“Biar rakyat yang menentukan,” pungkasnya.

Pakar Hukum Minta Semua Pihak Tak Khawatir

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta semua pihak tidak perlu khawatir atas adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, ia menjelaskan, hal tersebut konstitusional.

Kata Feri, yang perlu menjadi perhatian yakni terkait prosedural persetujuan usulan tersebut nantinya di DPR RI.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *