KPK Buka Suara soal HMI Laporkan Dugaan Pemberian Gratifikasi Telkomsel ke Denny Siregar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider telekomunikasi Telkomsel.

“Iya ada (laporan dari HMI),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp51 miliar kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.

Terkait laporan tersebut, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki.

“Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat,” ujar Ali.

“Data awal. Tidak harus detail,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melakukan aksi damai di KPK untuk melaporkan pemberian gratifikasi oleh Telkomsel ke Denny Siregar.

Adapun dugaan kasus gratifikasi tersebut, awalnya diungkap oleh akun Twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya.

Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 8 bulan penjara.

Kemudian setelah kasus tersebut, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara Otto Hasibuan.

Di tengah proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.

Masih menurut akun @logikapolitik, disebutkan karena tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp100 miliar namun lagi-lagi tuntutan tersebut tidak direspons oleh Telkomsel.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, akhirnya Telkomsel mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar untuk 8 film.

Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.

Denny Siregar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman produksi film kemudian bersama dengan Enden Fitriani membentuk PT. Cakra Film Indonesia untuk menjadi entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel serta menerima sponsorship sebesar Rp51 miliar.

Padahal mereka belum pernah memproduksi 1 film pun dan CAKRA Film adalah perusahaan yang baru dibentuk 1 bulan sebelum kontrak terjadi. Hal ini mengindikasikan terjadinya kolusi dalam proses kerjasama ini.

Selain itu, penunjukkan langsung tanpa lelang dengan nilai kontrak melebihi pagu yang ditentukan berpotensi melanggar hukum.

Padahal Telkomsel merupakan entitas anak usaha BUMN yang patuh dengan aturan PERPRES No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Denny juga diduga menerima uang cash secara ilegal dari telkomsel sebesar Rp7,5 miliar dan sebagian digunakan untuk membayar jasa pengacaranya, Otto Hasibuan.

Salah satu hal yang disorot dari kerjasama ini adalah pola pembagian keuntungan yang tertera sebesar 70 peren keuntungan bagi pihak Denny, dan 30 persen bagi pihak Telkomsel. Angka ini patut diduga bermasalah karena menimbulkan kerugian negara.

Pihak Telkomsel juga dituduh membuat kontrak yang sangat lemah. Karena kerjasama ini bisa diakhiri lebih awal salah satunya jika film yang sudah ditayangkan hanya bisa mencapai kurang dari 150.000 penonton.

Hal ini sangat janggal karena jauh di bawah angka wajar suaut film bisa kembali modal jika bisa mencapai angka jutaan penonton.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *