Merinding! Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Bisa Jatuh Jika Menterinya Mundur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) foto: istmewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menilai, usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agak susah lantaran partai politik (parpol) pendukungnya menguasai DPR RI.

Selain itu, Ikrar menyebut bahwa oposisi di DPR RI juga tidak kuat dan para pimpinan DPR dan partai politik (parpol) tersandera oleh Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Prosesnya lama. Parlemen juga dikuasainya,” kata Ikrar saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Menurut Ikrar, Presiden Jokowi hanya bisa jatuh apabila menteri penting di kabinetnya mundur karena akan membuat legitimasi politiknya rendah.

Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi sebagaimana ketika lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto.

“Jalan paling cepat, para menteri yang masih punya hati nurani untuk perbaikan negeri ini, mundur dari kabinet seperti yang terjadi menjelang lengsernya Presiden Soeharto,” ujar Ikrar.

Ikrar mengatakan, Soeharto jatuh dari kekuasaannya bukan karena gerakan pemakzulan.

“Melainkan akibat gerakan moral mahasiswa, kalangan cendekiawan, golongan menengah ditambah mundurnya para menteri dari kabinet,” ucapnya.

Dia menuturkan, gerakan itu muncul ditenggarai kondisi ekonomi Indonesia parah dan munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dan gerakan politik para pendukung setia Pak Harto yang tak lagi mendukungnya. Gerakan mahasiswa makin menggelegar setelah terbunuhnya mahasiswa Trisakti dan mahasiswa Atmajaya,” ungkap Ikrar.

Ditambah lagi, kata Ikrar, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tak mendukung kekuasaan Soeharto kala itu.

“TNI juga membuka pintu gerbang gedung DPR/MPR pada 18 Mei 1998 sampai Presiden Soeharto menyatakan mundur pada 21 Mei 1998,” tuturnya.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

“Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR,” kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

“Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” sambung dia.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *