Siti Zuhro Nilai Cawe-cawe Jokowi soal Pilpres Sudah Keterlaluan: Patut Dihentikan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menilai serangkaian cawe-cawe (Campur tangan) Presiden Jokowi di Pemilu 2024 sudah keterlaluan.

Atas hal itu, Siti Zuhro menilai cawe-cawe Presiden Jokowi itu harus dihentikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau menurut saya cawe-cawe ikut menentukan koalisi partai politik. Sampai capres cawapres itu sudah tidak benar,” kata Siti Zuhro ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).

Kemudian Siti Zuhro menyinggung soal cawe-cawe Presiden Jokowi yang meminta KPU diberikan semacam alarm mengubah format debat capres.

Dan sudah dijawab KPU tidak akan mengubah itu.

“Jadi menurut saya cawe-cawe yang ke berapa kali itu patut dihentikan. Dia (Jokowi) harus sadar bahwa sistem yang berlangsung di Indonesia sistem demokrasi. Bukan sistem totalitarian,” sambungnya.

Ia menjelaskan demokrasi di Indonesia adalah demokrasi partisipatoris. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

“Pertanggungjawaban dia sebetulnya tidak di MPR. Tetapi ke rakyat langsung. Kalau dahulu MPR adalah lembaga tinggi negara. Karena dia dipilih oleh MPR,” kata Siti Zuhro.

“Saat ini dipilih oleh rakyat. Jadi nanti rakyat bisa marah terhadap perilaku yang terus-menerus seperti itu,” sambungnya.

Kemudian Siti Zuhro menyinggung soal usulan masyarakat sipil yang sudah menghadap ke Menkopolkam. Minta Presiden Jokowi untuk mundur.

“Itu adalah refleksi kejengahan masyarakat atas ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi. Bukan cawe-cawe lagi, tetapi tidak diintervensi,” tegasnya.

Fahri Hamzah: Wacana Pemakzulan Campur Tangan Asing

Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disuarakan sejumlah tokoh yang tergabung di Petisi 100 saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu, terus berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kemudian Siti Zuhro menyinggung soal usulan masyarakat sipil yang sudah menghadap ke Menkopolkam. Minta Presiden Jokowi untuk mundur.

“Itu adalah refleksi kejengahan masyarakat atas ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi. Bukan cawe-cawe lagi, tetapi tidak diintervensi,” tegasnya.

 

Fahri Hamzah: Wacana Pemakzulan Campur Tangan Asing

Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disuarakan sejumlah tokoh yang tergabung di Petisi 100 saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu, terus berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Diketahui, wacana itu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menyoroti wacana tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mensinyalir wacana tersebut sebagai upaya pengalihan kemenangan mayoritas pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden atau wapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bagaimana mungkin umur pemerintahan pak Jokowi yang tinggal 9 bulan lagi, ada upaya pemakzulan. Makanya saya menggaungkan tagar aklamasi (Prabowo-Gibran), sebagai upaya menyelamatkan bangsa ini,” kata Fahri Hamzah, Senin (15/1/2024).

Menurut Fahri, asing sangat berkepentingan untuk memanfaatkan waktu selama lima bulan jika ada Pilpres 2024 putaran kedua yang akan digelar pada 26 Juni mendatang di tengah ketegangan geopolitik global.

Ia mengatakan, pada 26 Juni 2024 nanti, ketegangan geopolitik bisa saja di impor masuk ke Indonesia, targetnya untuk mengguncang keadaan supaya terjadi apa yang mereka sebut sebagai perubahan.

“Ini yang harus diselamatkan. Karenanya kita harus bisa memastikan 14 Februari 2024 pintu masuknya gejolak global ke Indonesia tertutup rapat dengan cara menuntaskan Pemilu pada 14 Februari.

Maka hari-hari ini kita akan menyaksikan, seharusnya, semakin banyak yang akan datang dan menyatakan diri secara aklamasi ‘kita memilih Prabowo-Gibran’. Ide besar ini lah yang kami sejak awal di di Partai Gelora sampaikan kepada Pak Jokowi, Pak Prabowo, dan keduanya mendukung,” tutur Fahri Hamzah.

Bangsa Indonesia kata dia, adalah bangsa yang besar.

Maka dari itu, jangan boleh ijinkan spekulasi terhadap bangsa ini, apalagi melibatkan asing.

“Karena, sekali lagi saya katakan, ini adalah bangsa yang bisa kita gunakan untuk perjuangan global. Kita kawal pak Jokowi sampai ujung dengan cara kita menangkan Partai Gelora, Insyaallah Partai Gelora masuk Senayan (DPR RI) dan menjadi mitra koalisi pemerintah,” tuturnya.

Maka hari-hari ini kita akan menyaksikan, seharusnya, semakin banyak yang akan datang dan menyatakan diri secara aklamasi ‘kita memilih Prabowo-Gibran’. Ide besar ini lah yang kami sejak awal di di Partai Gelora sampaikan kepada Pak Jokowi, Pak Prabowo, dan keduanya mendukung,” tutur Fahri Hamzah.

Bangsa Indonesia kata dia, adalah bangsa yang besar.

Maka dari itu, jangan boleh ijinkan spekulasi terhadap bangsa ini, apalagi melibatkan asing.

“Karena, sekali lagi saya katakan, ini adalah bangsa yang bisa kita gunakan untuk perjuangan global. Kita kawal pak Jokowi sampai ujung dengan cara kita menangkan Partai Gelora, Insyaallah Partai Gelora masuk Senayan (DPR RI) dan menjadi mitra koalisi pemerintah,” tuturnya.

Sebagai informasi, pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Selasa (9/1/2024) lalu, meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan.

Beberapa tokoh yang ikut dalam kelompok itu adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.

Mahfud mengungkap isi pembicaraan itu ke publik. Dia menyebut para tokoh ingin Pemilu 2024 berjalan tanpa presiden.

 

Rocky Gerung Serukan Pemakzulan Jokowi

Sebelumnya, Pengamat politik Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky Gerung menyebut hanya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bisa memulai langkah pemakzulan Presiden.

Hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Ahad (14/1/2024).

Rocky menilai bahwa Jokowi harus dimakzulkan secara konstitusional.

Mantan dosen Filsafat di Universitas Indonesia itu pun mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.

“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).

Rocky menilai bahwa Jokowi harus dimakzulkan secara konstitusional.

Mantan dosen Filsafat di Universitas Indonesia itu pun mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.

“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.

Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.

Sebab Rocky menuduh Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.

“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.

Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.

Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.

“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.

Diketahui isu pemakzulan Jokowi kembali mencuat jelang Pilpres 2024. Isu ini pertama kali dikeluarkan oleh gerakan petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun demikian Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.

Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu,” ujar Yusril melalui keterangan persnya, Ahad (14/1/2024).

Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

“Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yusril.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *