Desak Anies Membumikan Demokrasi

Desak Anies Membumikan Demokrasi
Desak Anies di Ambon
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Ervan Tou, Ketua Umum Laskar AMAN dan Direktur AMAN Research

Hajinews.co.id – MENJELANG pemungutan suara Pilpres 14 Februari 2024, isu demokrasi masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Ada kekhawatiran, kesucian demokrasi dicederai untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu. Capres Anies Baswedan, hadir untuk mengembalikan marwah demokrasi malalui gerakan “Desak Anies”.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemilu 2024 sejatinya menjadi momentum yang tepat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Artinya, pemilu harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan aturan. Namun, beberapa indikasi sudah merusak citra demokrasi. Karena menguatnya dinasti politik dan nepotisme. Kemudian indikasi kecurangan yang tergambar dari berbagai fenomena intimidasi kepada rakyat. Dan beberapa fenomena pencabutan izin kampanye bagi Capres Anies Baswedan.

Beberapa kelompok elemen masyarakat mulai aktif mengkritisi polarisasi politik yang sedang berlangsung. Misalnya Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik dinasti politik di pemerintahan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2024). Gugatan diajukan lantaran dinasti politik dari Presiden Jokowi sudah mulai mengakar sehingga mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia.

Merujuk beberapa kejadian di atas, substansi demokrasi kita telah mengalami kemunduran. Padahal, kita menginginkan adanya kemajuan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena setiap warga negara bebas berpolitik dan berpendapat. Pemerintah harus menjamin dan ikut bertanggungjawab memberikan pencerahan pendidikan politik berkualitas, melalui gerakan politik moral yang mengedepankan etika.

Demokrasi, sesungguhnya adalah kemerdekaan dalam menyalurkan hak politik dan aspirasi setiap warga negara. Apapun bentuknya harus dihormati. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.” Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Karena itu, kebebasan berpendapat harus dipertahankan agar demokrasi berjalan sesuai jalurnya. Namun, kebebasan harus tetap mematuhi aturan. Jika rakyat menghendaki hal tersebut terwujud, maka pemerintah harus memberi teladan. Dengan mentaati konstitusi. Bukan malah menabrak aturan demi ambisi pribadi dan kepentingan kelompok tertentu.

Demikian juga dalam menjalankan politik saat kampanye. Pemerintah, partai politik dan bahkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden harus memberi contoh yang baik. Karena, kompetisi politik bukan sekadar kerja prosedural merebut suara elektoral. Namun, harus diisi dengan nilai-nilai politik yang edukatif.

Bukan menebar kebencian, fitnah dan melakoni politik adu-domba. Yang harus dilakukan dalam berkompetisi adalah dengan menggunakan akal sehat. Bertarung ide dan gagasan agar rakyat bisa membandingkan mana yang terbaik dan layak untuk dipilih.

Apa yang dilakukan Calon Presiden Anies Baswedan melalui Gerakan “Desak Anies” menjadi bukti, bahwa masih ada secercah harapan agar nilai-nilai demokrasi tidak luntur. Kendati mengalami berbagai rintangan dan cobaan, Anies Baswedan tetap teguh berdiri kokoh menjaga kemurnian demokrasi. Hujatan, cemoohan bahkan umpatan yang terus menyerang dirinya tak membuat dia mundur. Teriakan nama capres lain di forum “Desak Anies”, bukan sesuatu yang menakutkan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar