Apa Iuran BPJS Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya

Iuran BPJS Bisa Dicairkan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Setiap penduduk Indonesia harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendaftar ke BPJS Kesehatan. Peserta selanjutnya harus membayar iuran bulanan, kecuali peserta PBI.

Selain itu, peserta berhak mendapatkan manfaat kesehatan dari FKTP hingga FKTL. Apakah iuran dapat dikembalikan jika peserta JKN tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, terlepas dari peserta tak mengakses atau menggunakan layanan medis. Mengutip laman Indonesia Baik, hal ini disebabkan mekanisme JKN sebagai asuransi sosial.

Website dari Kominfo tersebut menerangkan, JKN menggunakan sistem gotong royong. Semua iuran digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lain yang sakit.

Dengan membayar iuran di setiap bulannya, tiap peserta BPJS berhak mendapat jaminan kesehatan. Sakit maupun tidak, kepesertaan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tetap berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan

Besarnya iuran BPJS kesehatan berbeda antara pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Begini penjelasannya:

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yaitu 5% dari gaji atau upah. Ketentuannya sama dengan peserta di bawah lembaga pemerintahan, yaitu 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), memiliki besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki, yaitu:

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan.

Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 sehingga yang perlu dibatar adalah Rp 35.000.

Sementara itu, ada peserta yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta tersebut bisa masuk menjadi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kamu bisa mengecek status kepesertaan BPJS menggunakan aplikasi mobile JKN, Care Center dan melalui CHIKA. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Aplikasi Mobile JKN
  • Unduh aplikasi mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Lakukan registrasi akun
  • Login
  • Masuk menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan password yang telah terdaftar
  • Isi kode captcha sesuai permintaan
  • Pilih menu ‘Info Peserta’
  • Informasi status kepesertaan akan ditampilkan
  1. Care Center 165
  • Telepon care center 165, pastikan kamu memiliki pulsa
  • Ketik 1 untuk layanan
  • Pilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor BPJS Kesehatan atau NIK
  • Ketik tanggal lahir peserta
  • Informasi status kepesertaan akan ditampilkan
  1. CHIKA

Layanan Chika dapat diakses melalui beberapa media sosial, misalnya Facebook Messenger dan Telegram BPJS Kesehatan. Begini caranya:

  • Chat Chika di jenis layanan yang dipilih
  • Pilih menu ‘Cek Status Peserta’
  • Ketik nomor BPJS Kesehatan atau NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • -nformasi status kepesertaan akan ditampilkan

Demikianlah jawaban mengenai iuran BPJS Kesehatan yang tidak bisa dicairkan. Tak ada yang dirugikan dalam mekanisme ini, karena semua peserta saling mendukung dengan sistem gotong-royong.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *