Bantah Jokowi Akan Kampanye, Istana: Hanya Sampaikan Aturan

Kasus Nepotisme Jokowi
Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Istana menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya menjelaskan mengenai aturan main soal presiden boleh kampanye. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tak menjawab soal kemungkinan Jokowi akan melakukannya dalam waktu dekat.

“Presiden tidak mengatakan akan berkampanye,” kata Ari dihubungi pada Jumat, 26 Januari 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye saat memberi keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.

“Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi, yang ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam pilpres, Prabowo berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi mengatakan selain pejabat publik, dia pejabat politik. Mengenai konflik kepentingan, dia menyebut yang paling penting adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu memicu reaksi kritis dari publik. Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyoroti inkonsistensi sikap Jokowi soal netralitas. Ia menyerahkan kepada pakar sekaligus publik langsung soal pandangan presiden.

“Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua,” kata Anies saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam keras pernyataan Jokowi yang menyebut seorang presiden hingga para menteri boleh kampanye dan memihak dalam pemilihan umum.

“Pernyataan yang disampaikan di Landasan Halim Perdana Kusuma tersebut muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye,” kata Dimas Bagus Arya, perwakilan Koalisi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Penjelasan Istana soal Pernyataan Jokowi

Ari, dalam keterangan tertulis pada Kamis mengatakan soal presiden boleh berpihak dalam pemilu banyak disalahartikan. Ia menyebut Jokowi menyampaikan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses.

Stafsus Jokowi mengatakan presiden merujuk aturan pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut apa yang disampaikan Jokowi bukan hal baru.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya,” katanya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu akan melanggar hukum dan etik. Ia menyebut ada anggapan keliru mengenai regulasi yang membolehkan presiden dan menteri dapat berpihak.

Bivitri mencatat mungkin Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *