Keras! Mahfud Dilaporkan atas Diduga Hina Gibran, Anies: Bawaslu Pasti Pakai Akal Sehat

Anies Baswedan (foto Kontan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan turut menyoroti terkait dengan dugaan laporan penghinaan Mahfud MD kepada Gibran Rakabumung Raka. Dia yakin kalau Bawaslu RI akan bersikap sesuai dengan akal sehat atas dugaan laporan penghinaan itu.

Anies meyakini kalau Bawaslu RI itu mempunyai kualitas yang tidak recehan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menurut saya Bawaslu kita gak recehan jadi Bawaslu kita pakai akal sehat,” ujar Anies kepada wartawan dikutip Jumat 26 Januari 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin kalau Bawaslu RI tidak akan ambil pusing atas dugaan laporan itu. Sebab, Bawaslu dapat memilah mana laporan-laporan yang masuk akal.

“Jadi kalo ada laporan-laporan gak masuk akal sehat pasti gak akan dimasukan ke akalnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelapor adalah sekelompok pihak yang mengatasnamakan sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Ahad, 21 Januari 2024.

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.

Mualimin menjelaskan dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata ‘gila’, ‘ngawur’, dan ‘recehan’. Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.

Menurutnya, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Mualimin.

Dalam laporannya, Mualimin turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dugaan penghinaan tersebut. Barang bukti di antaranya yaitu berupa video dan artikel berita.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *