Tata Ulang Negara

Tata Ulang Negara
Yudi Latif
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Yudi Latif

Hajinews.co.id – Saudaraku, perwujudan demokrasi Orde Reformasi tampaknya tak disertai prasyarat fundamental yang ditekankan para pemikir liberalisme klasik. Prasyarat yang dimaksud adalah rule of law, meritokrasi dan akuntabilitas. Yang terjadi di sini, rule of law ditepikan rule by law; meritokrasi ditepikan mediokrasi; akuntabilitas ditepikan kleptokrasi dan personalisasi kekuasaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bagaimana pun juga tak ada sistem politik yang sempurna. Maka, dua patokan perlu diperhatikan utk tata kelola yg baik. Pertama, gerak progres itu memerlukan dukungan stabilitas, maka jangan merobohkan semua tiang tradisi.

Edmund Burke dalam Reflections on The Revolution in France (1790) mengecam revolusi Perancis yang memenggal habis warisan masa lalu, kendati ada unsur-unsur baik yang patut dipertahankan. Dalam kaitan ini, tradisi fundamental seperti eksistensi lembaga MPR sebagi rumah permusyawaratan berbagai unsur kekuatan rakyat seyogianya dipertahankan.

Kedua, gerak progres juga memerlukan usaha penyesuaian secara terus-menerus seiring dengan perkembangan zaman. John Micklethwait & Adrian Wooldrige dalam The Fourth Revolution: The Global Race to Reinvent the State (2014) mengingatkan bahwa negara-negara sejagad saat ini berada di tengah pacuan untuk mereinvensi (tata kelola) negara dalam rangka merespons perkembangan globalisasi, disrupsi teknologi, dan persaingan global.

Tata kelola negara yang baik harus bisa memberi keseimbangan antara peran negara, pasar dan komunitas. Memimpin pemerintahan, apalagi dalam sistem demokrasi, tak harus dengan cara “mendayung” (rowing), yang memerlukan otot aparatur negara yang besar; cukup secara “mengemudi” (steering) dengan mengaktifkan segala peran, fungsi dan agensi secara partisipatif dan koordinatif.

Dalam tata sejahtera, setidaknya ada dua persoalan yg melemahkan negara kita. Pertama, kesenjangan yang makin lebar karena pengabaian prinsip keadilan dalam distribusi harta, kesempatan dan privilese sosial. Padahal, ketidakadilan dan kesenjangan lebar bukan hanya buruk bagi yang miskin, tapi juga berbahaya bagi yang kaya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *