Mengapa Harus Anies Baswedan (1)

Mengapa Harus Anies Baswedan
Anies Baswedan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Abdullah Hehamahua

Hajinews.co.id – “Transparency International Indonesia” (TII), 30 Januari mengumumkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023. IPK Indonesia tahun 2023 hanya 34. Angka ini menunjukkan, IPK Indonesia stagnan, tidak bergerak. Namun, peringkat Indonesia turun lima tingkat di dunia. Tahun lalu, peringkat Indonesia, 110 dari 180 negara di dunia. Tahun 2023, Indonesia turun lima tingkat, menjadi 115.
Peringkat Asia Tenggara, Indonesia berada di rangking kelima sebagai negara terkorup. Bahkan, Indonesia tetap di bawah Timor Leste dalam hal pemberantasan korupsi. Sebab, IPK Timor Leste mencapai angka 42.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Angka IPK di atas menunjukkan, Indonesia semakin sarat korupsi, khususnya pada periode kepemimpinan presiden Jokowi. Sebab, pada akhir periode kepemimpinan SBY (2014), IPK Indonesia waktu itu mencapai angka 42. Maknanya, Jokowi adalah presiden Indonesia era reformasi yang gagal memberantas korupsi. Bahkan, beliau diduga keras ikut ber-KKN. Sebab, Jokowi aktif bercawe-cawe dalam mengkampanyekan anaknya yang menjadi salah seorang cawapres.

Olehnya, program utama dalam 100 hari pertama presiden 2024, kasus-kasus korupsi yang terkategori “big fish” harus diproses secara marathon. Sebab, selain menjerakan para koruptor juga mengembalikan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi tersebut bisa digunakan untuk membayar sebagian utang pemerintah yang diwariskan Jokowi.
Anies Rasyid Baswedan (ARB), dalam kontek ini layak menjadi presiden 2024 – 2029. Sebab, beliau adalah rektor pertama di Indonesia (Universitas Para Madinah) yang mewajibkan mahasiswa mengambil mata kuliah “Pendidikan Anti Korupsi” (PAK), dua SKS. Beliau juga punya kiat-kiat yang sudah dipraktikkan dalam pemberantasan korupsi, khusus dari aspek pencegahan. Hal ini dibuktikan ketika ARB menjadi Ketua Komite Etik KPK (2013) dan sewaktu menjadi gubernur DKI..

Korupsi, Kejahatan Luar Biasa

“United Nations Convention Against Corruption” (UNCAC), Lembaga Pemberantasan Korupsi PBB, menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Olehnya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara luar biasa. Keluar-biasaan tersebut meliputi Peraturan Perundang-undangan mengenai: Institusi KPK, penanganan tindak pidana korupsi, dan manajemennya.
UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur keluar-biasaan lembaga ini, baik mengenai status, fungsi, tugas, tujuan, dan struktur organisasi. Bahkan, pimpinan, pegawai, dan manajemen KPK pun luar biasa.

Pimpinan KPK, ditetapkan berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Angka 40 dirujukkan ke kestabilan emosional, pengalaman, dan integritas seseorang. Angka ini juga dirujukkan ke usia Muhammad yang 40 tahun ketika dilantik sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir.
Pimpinan KPK tidak boleh orang partai politik. Mereka tidak boleh menjadi pengurus Yayasan. Tidak boleh menjalankan profesi sebagai advokad atau profesi lainnya. Sebab, potensi konflik kepentingan merupakan masalah fundamental dalam organisasi KPK khususnya, serta Kementerian dan Lembaga Negara umumnya. Hal ini yang tidak dipahami Jokowi sehingga beliau ikut cawe-cawe dalam Pilpres.

Penasihat dan pegawai KPK juga dikenakan syarat-syarat ketat, sama seperti pimpinan. Mereka tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai tertentu. Mereka juga tidak boleh menjadi pengurus Yayasan. Mereka juga harus menghentikan kegiatan profesi sebelumnya. Sebab, KPK menerapkan “single salary,” pendapatan tunggal.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *