Mengapa Harus Anies Baswedan (1)

Mengapa Harus Anies Baswedan
Anies Baswedan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Keluar-biasaan pemberantasan korupsi juga dicerminkan oleh status pegawai dan manajemen SDM KPK. Sebab, hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.63/2005 tentang Manajemen SDM KPK. PP ini mengatur, seorang calon diterima sebagai pegawai KPK harus memiliki integritas yang tinggi dan profesionalisme mumpuni. Bahkan, seseorang dinyatakan lulus jika integritasnya, minimal bernilai empat dari skor 1 – 5. Itulah sebabnya, ada calon yang tidak lulus seleksi pegawai KPK, tapi bisa menjadi Pimpinan KPK.
Penyebabnya, proses seleksi pegawai KPK tanpa deal-deal tertentu dengan pihak-pihak terkait. Apalagi, beberapa tahap seleksi calon pegawai KPK dilakukan oleh lembaga yang kredibel dalam proses rekrutmen SDM. Lembaga ini harus lulus dalam proses tender terbuka yang dilakukan KPK.

SOP menetapkan, calon pegawai hanya bisa berhubungan dengan internal KPK ketika sudah berada dalam tahap wawancara dengan users. Di tahap ini, users, yakni pejabat KPK mengeksplorasi potensi calon pegawai, apakah cocok dan pantas untuk menempati posisi yang ditawarkan ke beliau. Jadi, integritas dan profesonalisme calon sudah memenuhi standar minimal KPK, sebelum diwawancarai pejabat KPK.
Berbeda dengan seleksi pegawai KPK, penentuan akhir seseorang terpilih menjadi Komisioner KPK dilakukan di DPR. Padahal, DPR adalah lembaga politik sehingga pendekatannya politis. Anggota atau fraksi di Komisi 3 DPR biasa memerhatikan, apakah kepentingan mereka terpenuhi jika si A terpilih menjadi salah seorang Komisioner KPK. Itulah sebabnya, Firli Bahuri yang sudah dijatuhi sanksi oleh Majelis Kode Etik KPK, tapi Komisi 3 DPR tetap memilihnya secara aklamasi sebagai Ketua KPK. Padahal, Pimpinan KPK sudah mengirim surat resmi ke Presiden dan DPR agar tidak memilih Firli sebagai Komisioner karena mengalami kecacatan moral. Integritasnya sangat rapuh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kedigdayaan KPK dihancurkan oleh Jokowi. Sebab, Presiden Jokowi melalui UU No. 19/2019 mengamputasi keluarbiasaan KPK dengan menjadikannya sebagai ASN. Jadilah KPK seperti sekarang di mana seluruh pimpinannya terlibat pelanggaran Kode Etik. Bahkan, ketuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Menteri Pertanian. Anies Baswedan, dalam kontek ini harus menjadi Presiden 2024. Sebab, hanya beliau yang bisa mengembalikan KPK sebagai lembaga berwibawa dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Keluar-biasaan penanganan korupsi juga ditunjukkan dalam UU No. 31/99 jo UU No. 20/21 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Keluar-biasaan undang-undang ini, selain sedikit berbeda dengan KUHAP mengenai hukum acaranya, hukuman bagi koruptor juga berbeda. Narapidana kasus pidana biasa, hukumannya adalah penjara. Kasus perdata, hukumannya berupa denda.
Namun, hukuman bagi koruptor adalah berupa gabungan kedua jenis kasus, pidana dan perdata. Artinya, seorang narapidana koruptor, selain menjalani hukuman penjara, juga harus mengganti kerugian keuangan negara yang dikorup. Itulah sebabnya, segala sesuatu yang berkaitan korupsi bersifat luar biasa (bersambung). (Depok, 1 Februari 2024)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *