KPPS Bingung, Applikasi KPU Error Membaca Hasil Scan Input C1 Otomatis Gelembungkan Suara Prabowo-Gibran

tangkapan layar petugas KPPS 14
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Beredar di media sosial instagram video memperlihatkan petugas KPPS kebingungan ketika scan sirekap yang dikeluarkan KPU pusat dimana inputan C1 pemilihan presiden mengeluarkan angka suara paslon 02 Prabowo-Gibran menggelembung secara otomatis tidak sesuai dengan data riil DPT. Dalam video tersebut menunjukkan error system, petugas itu pun bingung untuk melanjutkan laporan keliru namun tidak dapat diedit.

Petugas menyebutkan, hasil scan sirekap di TPS 14 suara paslon 01 berjumlah 134 terbaca hanya satu, paslon 02 suara 65 terbaca 551 sedangkan DPT keseluruhan hanya 231, sementara paslon 03 suara 6 dan tercatat 111. Dalam video tidak dijelaskan kejadian berada di mana, hanya saja petugas tersebut mengatakan TPS 14.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita harus melakukan scaner di sana, dari hasil suara pilihan presiden. Hasil dari TPS 14 suara 01 itu 134 begitu kita scaner ternyata data 01 itu cuma satu. Pasangan 02 di TPS 14 itu 65 tapi di sini terbaca 551 padahal DPT kita cuma 231. Terus di pasangan 03 di TPS 14 itu ada 6 di sini tercatat 111. Nah di sini kita akan melakukan submit, tapi di sini kita rada bingung untuk meneruskan, sedangkan yang lainnya harus dicsaner juga,” kata petugas tersebut yang hajinews kutip dari akun cemilanpedas.idn, Kamis (15/2/2024).

Redaksi juga menemukan beberapa postingan serupa dari netizen yang memperlihatkan ketidak sesuaian angka di web KPU dengan scan C1 riil-nya.

Sementara salah satu netizen memperlihatkan hasil rekapan KPU di Papua Barat, dalam postingan disebutkan di Pariwari, Wagom TPS 27 bahwa jumlah seluruh suara yang sah adalah 178 namun dalam hitungan suaranya Anies mendapatkan 65, Ganjar 3 suara, dan Prabowo mendapat 1156 suara.

Sebagai informasi, sistem perhitungan suara Sirekap merupakan sebuah alat bantu perhitungan suara. Perhitungan ini dilakukan berjenjang dari tingkat TPS oleh KPPS masing-masing, lalu ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

Adapun KPPS diwajibkan mengunggah seluruh hasil perhitungan suara serta sejumlah data pendukung lainnya, seperti suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara ke aplikasi Sirekap yang hanya dapat diakses melalui Android.

Sementara itu, adapula laman dari Sirekap yang dapat diakses melalui laman resmi KPU. Laman ini berfungsi untuk perhitungan suara untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Kemudian, laman Sirekap juga digunakan untuk mengakses hasil upload dari petugas KPPS di masing-masing TPS untuk dicocokan dengan hasil perhitungan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan nantinya setiap masyarakat dapat mengakses dan mengunduh form hasil penghitungan suara tersebut dan mencocokan dari data yang ada.

Diketahui, siapapun yang menghadiri TPS saat perhitungan suara dapat mengambil salinan hasil perhitungan suara dan mendokumentasikan proses perhitungan suara.

“Formulir tersebut diunggah dan siapapun dapat mengakses, mengakses ini artinya bisa membaca, menyaksikan, menonton, dan mengunduh oleh siapapun,” ujar Hasyim pada konferensi pers, Senin (12/2/20224).

Hasyim mengatakan jika nantinya setelah dipublikasi diketahui ada data yang salah ketik ataupun salah hitung, hasil yang salah akan dikoreksi pada rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan nantinya juga akan diunggah di Sirekap. Hasyim mengatakan hal ini pun dilakukan agar siapapun dapat membandingkan hasil di TPS dengan hasil di kecamatan.

“Peserta pemilu akan kita berikan akses Sirekap web untuk kepentingan itu. Jadi kepentingannya adalah mempercepat publikasi dan mempermudah siapapun untuk bisa mengakses informasi tersebut,” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan inisiatif ini dilakukan KPU agar setiap lini masyarakat dapat memonitor, memantau, dan bersama-sama mengawal perhitungan suara di TPS, sehingga pemilu ini bisa bersifat transparan, akuntabel, dan dapat disaksikan siapapun.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *