Dinilai Membuka Celah Kecurangan, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Surat itu dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua KPU RI. Pernyataan itu juga dibenarkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, M Syaripuddin.

“Surat pernyataan penolakan itu betul,” katanya, Rabu (21/2/2024).

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap.

Kemudian pada 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDIP kepada KPU.

Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.

Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.

Kedua, KPU semestinya tidak perlu menunda tahap rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa/tidak ada kondisi darurat.

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan C hasil.

Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ‘Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

Selanjutnya, DPP PDIP menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Hal ini karena dinilai telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terakhir, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Melihat Sirekap, perolehan sementara PDIP pada Pileg DPR untuk wilayah Kalsel tidak terlalu baik. Partai banteng hanya memperoleh 53.068 suara (6,69 persen).

Angka itu berdasarkan suara yang masuk ke Sirekap sebanyak 50,49 persen.

Perolehan PDIP jauh di bawah Partai Golkar yang sudah mengumpulkan 162.467 suara (20,47 persen) pada Pileg DPR untuk wilayah Kalsel. Perolehan Golkar sementara menjadi yang tertinggi versi Sirekap.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *